Diduga Sengketa Warisan, Seorang Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Ancam Ibu Kandung dengan Sajam

Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dihebohkan dengan kasus pengancaman yang dilakukan seorang anak kepada ibu kandungnya sendiri. Irham Rico Pambudi (29), kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau setelah dilaporkan oleh ibunya, Susiana (59), atas tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Peristiwa bermula pada Senin dini hari, 10 April 2023, sekitar pukul 04.44 WIB. Rico, dengan membawa sebilah pedang, mendatangi kediaman ibunya yang terletak di Jalan Kebangkitan, Kelurahan Senalang. Kurniawan Azwar mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan melompati pagar.

Susiana yang saat itu hendak menunaikan ibadah salat subuh, terkejut mendapati kedatangan putranya dengan membawa senjata tajam. Rico kemudian melontarkan ancaman pembunuhan kepada ibunya, yang sontak membuat Susiana ketakutan. Selain ancaman verbal, Rico juga melakukan tindakan yang membuat ibunya semakin tertekan, seperti melemparkan pot bunga dan batu ke arah rumah.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, Rico mengayun-ayunkan pedangnya ke arah pintu rumah, membuat Susiana yang berada di dalam tidak berani keluar. Setelah melampiaskan amarahnya, Rico meninggalkan lokasi kejadian. Susiana yang merasa terancam, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Motif dari tindakan Rico diduga karena kesalahpahaman terkait harta keluarga. Rico merasa kesal karena dituduh oleh ibunya telah menghasut istri dan saudara-saudaranya dengan anggapan bahwa ia berniat untuk menguasai harta orang tua.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rico di kediamannya tanpa perlawanan. Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan Rico saat melakukan pengancaman. Rico kini dijerat dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga, terutama dalam hal pengelolaan harta warisan. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan keluarga dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih damai dan konstruktif.