Nasib PPPK Banten 2024: Anggaran Tersedia, Pelantikan Juni Menjadi Target

Nasib PPPK Banten 2024: Anggaran Tersedia, Pelantikan Juni Menjadi Target

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tetap berjalan sesuai rencana. Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banten, Nana Supiana, menyusul telah dialokasikannya anggaran gaji PPPK tersebut di APBD tahun 2025. Meskipun demikian, detail waktu pencairan gaji masih dalam proses verifikasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. "Anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah tersedia di APBD 2025," ujar Nana kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (7/3/2025). "Namun, penentuan bulan pencairannya masih dalam proses pengecekan di BPKAD."

Saat ini, proses administrasi pengangkatan 11.737 PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi masih berlangsung. Proses penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) telah mencapai 50-60 persen dan ditargetkan rampung pada April atau paling lambat Mei 2025. "Proses pengurusan NIP saat ini tengah berjalan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat," tambah Nana. Kejelasan jadwal pengangkatan ini menjadi perhatian penting mengingat adanya tuntutan agar proses tersebut tidak mengalami penundaan.

Sementara itu, Ketua Forum Pegawai Non PNS Provinsi Banten, Taufik Hidayat, mendesak Pemprov Banten untuk segera menuntaskan pengangkatan PPPK yang telah memiliki NIP. Taufik berharap proses pelantikan dapat dilakukan pada bulan Juni 2025, dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan pada bulan April. "Harapan kami, Pemprov Banten berkomitmen untuk melaksanakan pelantikan pada bulan Juni, setelah SK selesai diterbitkan pada bulan April," tegas Taufik. Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir usulan NIP seharusnya jatuh pada tanggal 28 Maret 2025.

Taufik mengungkapkan kekhawatiran akan dampak penundaan pengangkatan bagi para PPPK. Ia mencontohkan, adanya kemungkinan sejumlah PPPK akan memasuki masa pensiun sebelum proses pengangkatan selesai. Jika pengangkatan baru dilakukan pada Maret 2026, maka mereka akan kehilangan kesempatan untuk mengabdi sebagai ASN. "Penundaan akan sangat merugikan para PPPK yang telah berjuang keras selama bertahun-tahun untuk mencapai tahap ini," ujar Taufik. Ia pun berharap agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat memahami dampak negatif dari penundaan ini.

Proses pengangkatan PPPK di Banten ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib ribuan tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi dan menunggu kepastian status kepegawaiannya. Pemprov Banten dituntut untuk transparan dan responsif dalam menangani hal ini agar tidak menimbulkan kecemasan dan kerugian bagi para PPPK yang bersangkutan. Kejelasan jadwal dan komitmen Pemprov Banten menjadi kunci keberhasilan proses pengangkatan ini dan memberikan kepastian masa depan bagi para PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.