DPR Dorong Pembentukan Satgas Anti-Perundungan di Lingkungan PPDS untuk Berantas Bullying dan Pemerasan
Maraknya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mendorong anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama, untuk mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) anti-perundungan di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Usulan ini muncul sebagai respons atas banyaknya laporan mengenai praktik bullying dan pemerasan yang dialami oleh peserta PPDS.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Surya Utama menekankan urgensi pembentukan Satgas yang tidak hanya berfokus pada penindakan bullying, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting mengingat praktik bullying seringkali dibarengi dengan pemerasan yang melibatkan sejumlah besar uang, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
"Praktik pungutan liar dengan dalih uang 'kelulusan' ini sangat meresahkan dan harus ditindak tegas," ujar Surya Utama. Ia menambahkan bahwa Satgas dapat berperan sebagai penghubung antara Kemenkes dengan aparat penegak hukum, dengan memberikan data-data laporan yang telah dihimpun untuk kemudian ditindaklanjuti.
Data dari Kemenkes menunjukkan bahwa sejak tahun 2023, terdapat 2.668 pengaduan terkait permasalahan di lingkungan PPDS. Dari jumlah tersebut, 632 pengaduan atau sekitar 24% di antaranya dikategorikan sebagai kasus perundungan. Angka ini menunjukkan bahwa permasalahan bullying di lingkungan PPDS merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif.
Surya Utama menekankan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku bullying dan pemerasan akan memberikan efek jera bagi yang lain. Ia mencontohkan, jika Satgas berhasil menindak secara hukum dan memproses hukum beberapa oknum dokter yang terlibat dalam praktik bullying, hal ini akan menjadi peringatan keras bagi dokter lain yang memiliki niat serupa.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam usulan pembentukan Satgas Anti-Perundungan PPDS:
- Fokus utama: Memberantas bullying dan pemerasan di lingkungan PPDS.
- Keterlibatan pihak eksternal: Melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam penindakan.
- Penindakan tegas: Memberikan efek jera bagi pelaku bullying dan pemerasan.
- Data pengaduan: Memanfaatkan data pengaduan dari Kemenkes sebagai dasar penindakan.
- Efek preventif: Mencegah praktik bullying dan pemerasan di masa mendatang.
Dengan adanya Satgas Anti-Perundungan PPDS, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi para dokter spesialis, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan kompetensi tanpa harus khawatir menjadi korban bullying atau pemerasan.