Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Mantan Pejabat MA, Sita Tumpukan Uang dan Emas di Kediaman Zarof Ricar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, tim penyidik menemukan sejumlah besar uang tunai yang tersimpan dalam boks kontainer, serta beberapa batang emas.

Temuan ini semakin memperkuat indikasi keterlibatan Zarof dalam praktik makelar kasus (markus) selama menjabat di MA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU ini berkaitan dengan aktivitas Zarof sejak tahun 2012 hingga 2020, serta penanganan perkara pada periode 2023-2024. Uang yang ditemukan tersebut diduga kuat merupakan hasil dari praktik haram tersebut selama kurang lebih sepuluh tahun.

Kasus ini bermula dari penangkapan Zarof terkait dugaan keterlibatannya dalam memuluskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti. Dari pengembangan kasus ini, penyidik Kejagung menemukan bukti signifikan berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof. Saat ini, Zarof sedang menjalani persidangan atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg selama menjabat di MA. Jaksa penuntut umum menduga bahwa uang tersebut diterima Zarof sebagai imbalan atas bantuannya dalam pengurusan perkara sejak tahun 2012 hingga 2022.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penggeledahan pun dilakukan di rumah mewah Zarof yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dalam video yang beredar, terlihat tim Kejagung melakukan penggeledahan secara seksama di kamar dan ruang kerja Zarof. Di salah satu kamar, penyidik menemukan boks kontainer besar yang berisi tumpukan uang, baik dalam mata uang dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat. Petugas bank dengan mesin penghitung uang juga terlihat membantu penyidik dalam menghitung jumlah uang yang sangat banyak tersebut. Selain uang, tim juga menemukan boks lain yang berisi uang dan emas batangan.

Penyidik juga menemukan sejumlah gepok mata uang asing di dalam brankas di ruang kerja Zarof. Pada tumpukan uang tersebut, terdapat catatan mengenai perkara Ronald Tannur, serta tulisan 'Titipan: Lisa'. Selain itu, tim Kejagung juga menyita sejumlah ponsel berbagai merek, flashdisk, laptop, dan iPad yang diduga terkait dengan praktik TPPU yang dilakukan Zarof.

Berikut adalah daftar barang bukti yang disita:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang (dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
  • Emas batangan seberat puluhan kilogram.
  • Sejumlah ponsel berbagai merek.
  • Flashdisk.
  • Laptop.
  • iPad.
  • Catatan terkait perkara Ronald Tannur dengan tulisan 'Titipan: Lisa'.