Penanam Ganja di Lereng Semeru Dihukum 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa kasus penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, Jawa Timur. Tomo, Tono, dan Bambang, nama-nama yang kini identik dengan praktik ilegal tersebut, masing-masing divonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina di Ruang Sidang Garuda, menjadi babak akhir dari proses hukum yang panjang. Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melanggar hukum dengan menanam dan memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja. Jumlah ganja yang terlibat dalam kasus ini memiliki berat melebihi 1 kilogram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Hakim Ketua Redite Ika Septina saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dengan denda yang sama, Rp 1 miliar. Perbedaan signifikan ini menunjukkan keseriusan majelis hakim dalam menanggapi kasus peredaran narkoba.

Majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan yang memberatkan putusan terhadap ketiga terdakwa. Salah satunya adalah skala penanaman ganja yang terbilang besar dan terorganisir. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di seluruh pelosok negeri.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantasnya. Vonis berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat untuk terlibat dalam bisnis haram narkotika.