Pengacara Staf Hasto Adukan Penyidik KPK ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Pengacara Staf Hasto Adukan Penyidik KPK ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Jakarta - Tim hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, menyambangi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, (29/04/2025) untuk menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Johannes Oberlin Tobing, salah satu anggota tim hukum Kusnadi, menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk memenuhi panggilan dari Dewas KPK terkait laporan yang mereka ajukan sebelumnya. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti beserta timnya, dalam proses penggeledahan terhadap Kusnadi pada tahun 2024.

"Kami datang siang ini untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK. Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh Kasatgas KPK yang bernama saudara Rossa dan seluruh tim," kata Johannes kepada awak media.

Johannes menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung aduan mereka. Dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan kepada Dewas KPK untuk memperkuat argumen terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik Rossa.

"Ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK, terus, maka nanti semuanya akan kami uraikan di sana di dalam pertemuan dengan Dewas," ujarnya.

Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Rossa terhadap Kusnadi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang ditangani, yaitu kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

"Itu tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku," tegasnya.

Selain itu, tim hukum Kusnadi juga menyoroti penyitaan barang bukti dari Hasto Kristiyanto, berupa handphone dan buku catatan yang berisi arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilkada dan Pilpres. Mereka berpendapat bahwa barang-barang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana apapun yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku.

"Itu tidak pernah dipergunakan dalam kejahatan manapun yang terkait pada kasus Harun Masiku," imbuhnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK yang menyita handphone klien mereka ke Dewas KPK. Penyitaan tersebut terjadi saat Hasto Kristiyanto sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Kusnadi dan Hasto, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama Kusnadi yang merasa menjadi korban penggeledahan yang tidak profesional. Menurutnya, saat kejadian, Kusnadi sedang berada di lobi Gedung KPK, sementara Hasto sedang diperiksa di lantai dua.

"Hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDI-P Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny.

Ronny menjelaskan bahwa Kusnadi didatangi oleh penyidik bernama Rossa Purba Bekti yang mengenakan masker dan topi. Penyidik tersebut menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil oleh Hasto. Kusnadi kemudian masuk ke Gedung KPK dan naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan. Di sanalah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap handphone milik Kusnadi, handphone milik Hasto, dan buku catatan Hasto.

"Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak," ungkap Ronny.

Ronny juga menyinggung Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang penyitaan. Menurutnya, penyitaan harus dilakukan dengan izin Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam kondisi yang mendesak. Namun, Ronny menilai bahwa kondisi saat itu tidak mendesak, karena Kusnadi hanya mendampingi Hasto dan tidak dalam keadaan buron.