Jonathan Frizzy Dipanggil Polisi Terkait Kasus Vape Mengandung Etomidate, Status Saksi Ditegaskan

Aktor Jonathan Frizzy tengah menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Kasus ini bermula dari temuan cairan vape yang mengandung etomidate, sebuah zat yang termasuk dalam golongan obat keras.

Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta melalui Kapolresta AKBP Ronald Sipayung mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Jonathan Frizzy. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan Jonathan Frizzy sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini, Jonathan Frizzy belum dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

"Benar, kami telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun, karena alasan sakit, saudara Jonathan Frizzy belum dapat hadir," ujar AKBP Ronald Sipayung di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (19/4/2025). Lebih lanjut, Ronald Sipayung meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, menegaskan bahwa Jonathan Frizzy tidak ditangkap dan tidak diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

AKBP Ronald Sipayung menekankan bahwa kasus ini murni terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, bukan tindak pidana narkotika. Penyelidikan berawal dari penemuan cairan dalam produk vape yang mengandung zat etomidate. Zat ini kemudian menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Perlu kami tegaskan, kasus ini bukan tentang narkoba. Kasus ini adalah tentang pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, terkait dengan zat etomidate yang ditemukan dalam cairan vape," tegasnya.

Saat ditanya mengenai detail materi perkara, AKBP Ronald Sipayung belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan Jonathan Frizzy belum menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Jonathan Frizzy untuk memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini.

"Untuk materi perkara, kami belum bisa sampaikan secara detail karena yang bersangkutan belum diperiksa. Kami akan memberikan keterangan resmi setelah Jonathan Frizzy memberikan keterangan kepada penyidik," jelasnya.

Ronald Sipayung menambahkan bahwa Jonathan Frizzy sempat dimintai keterangan pada tanggal 17 April lalu. Namun, karena keterangan yang diberikan masih memerlukan pendalaman, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan pada tanggal 21 April. Sayangnya, Jonathan Frizzy belum dapat memenuhi panggilan kedua tersebut dengan alasan kesehatan.

AKBP Ronald Sipayung kembali menegaskan bahwa kabar penangkapan Jonathan Frizzy adalah tidak benar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

"Isu yang beredar di luar bahwa Jonathan Frizzy telah ditangkap atau diamankan adalah tidak benar. Kami tegaskan, yang bersangkutan tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta," pungkasnya.