Modus Kenalan di TikTok, Wanita di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Berkedok Polisi
Seorang wanita berinisial EM di Bekasi menjadi korban pemerasan dengan modus operandi yang memanfaatkan perkenalan daring. EM diperas oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi korban jika permintaannya sejumlah uang tidak dipenuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok. Pria tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Bandar Lampung. Perkenalan di dunia maya ini kemudian berlanjut ke komunikasi yang lebih intens melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku yang mengaku bernama T, berhasil membangun kepercayaan dengan korban.
"Korban dan terlapor sudah dua kali melakukan video call yang mengarah pada tindakan asusila," ujar Ade Ary. Tanpa sepengetahuan EM, pelaku merekam aktivitas video call tersebut. Rekaman inilah yang kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial jika EM tidak memenuhi permintaannya sejumlah Rp 10 juta.
Merasa tertekan, EM akhirnya menyanggupi untuk membayar sebagian dari permintaan pelaku, yaitu sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut ditransfer secara bertahap melalui rekening bank Mandiri atas nama Ahmad Husin. Namun, meski telah menerima uang tersebut, pelaku terus menerus memaksa korban untuk memenuhi seluruh permintaannya.
Karena merasa tidak aman dan terus diperas, EM akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pemerasan ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing di media sosial dan tidak mudah percaya dengan identitas yang diklaim oleh orang yang baru dikenal secara online.
Poin-poin Penting:
- Modus Operandi: Pelaku berkenalan dengan korban melalui TikTok, mengaku sebagai polisi, dan membangun hubungan melalui WhatsApp.
- Rekaman Video: Pelaku merekam video call pribadi korban tanpa izin dan menggunakannya untuk pemerasan.
- Ancaman: Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video ke media sosial jika korban tidak membayar sejumlah uang.
- Laporan Polisi: Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Himbauan: Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing di media sosial.