Proyek Celosia 2 Bandungan Semarang Ditangguhkan Akibat Kendala Perizinan

Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 di Bandungan, Semarang. Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, setelah diketahui bahwa proyek tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menjelaskan bahwa penghentian pembangunan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung. Pihak pengembang, PT. Citra Indo Wisata, belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu syarat utama dalam mendirikan bangunan.

Sebelumnya, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas tindak lanjut perizinan proyek Celosia 2. Hasil dari koordinasi tersebut adalah penerbitan Surat Teguran 2 kepada pengembang.

Satpol PP juga melibatkan pihak Kecamatan dan Kelurahan Bandungan sebagai pemangku wilayah dalam proses pengawasan dan monitoring. DPU juga telah mengeluarkan Surat Teguran 2, dan pengelola proyek telah menandatangani berita acara penghentian sementara kegiatan hingga perizinan lengkap terpenuhi.

Anang Sukoco menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang terbuka terhadap investasi, namun investor wajib mematuhi semua peraturan dan persyaratan administrasi yang berlaku sebelum memulai pembangunan. Pihak pengelola Celosia 2 menyatakan kesediaannya untuk menaati peraturan dan segera menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan.

Anang menambahkan, Pemerintah Kabupaten Semarang akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan di wilayah Kabupaten Semarang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang dan aturan yang telah ditetapkan.