Sengketa Lahan Warga Ngentak Mencuat, Pemkab Bantul Berupaya Hentikan Proses Lelang

Kasus sengketa lahan yang dialami Mbah Tupon, seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. Lahan yang sebelumnya tercatat atas nama Mbah Tupon, kini beralih nama dengan inisial IF dan tengah dalam proses lelang oleh pihak bank.

Menanggapi situasi ini, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan komitmennya untuk membela hak-hak Mbah Tupon. Pemkab Bantul telah membentuk tim hukum yang bertugas untuk menghentikan proses lelang tersebut. "Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menghentikan pelelangan ini. Kami tidak akan membiarkan pelelangan terjadi," tegasnya pada Selasa (29/4/2025).

Bupati Halim menjelaskan bahwa tim hukum akan segera mengambil langkah-langkah proaktif, termasuk berkomunikasi intensif dengan pihak lembaga keuangan terkait. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya keputusan yang merugikan Mbah Tupon. "Kami harus bertindak cepat agar lembaga terkait tidak mengambil keputusan yang salah. Tim hukum kami sudah bergerak dan BPN juga telah menyatakan sikap," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkab Bantul telah mengambil inisiatif dengan membentuk tim hukum yang diketuai oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bantul. Tim ini bertugas untuk melakukan investigasi mendalam guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait sengketa lahan ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan menyelesaikan masalah ini secara adil.

Selain itu, Bupati Halim juga memberikan perhatian khusus terhadap keamanan keluarga Mbah Tupon. Beliau telah meminta bantuan dari Komandan Distrik Militer (Dandim) setempat untuk memberikan pengamanan kepada keluarga Mbah Tupon. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami akan terus mendampingi keluarga Mbah Tupon. Saya juga telah meminta bantuan kepada Bapak Dandim untuk memastikan keamanan keluarga Mbah Tupon terjamin," ujar Bupati Halim. Beliau juga menghimbau kepada perangkat desa seperti lurah, RT, dan dukuh untuk turut serta menjaga Mbah Tupon dan keluarganya dari kedatangan orang-orang yang mencurigakan.

Pemkab Bantul berkomitmen untuk mendampingi Mbah Tupon hingga kasus ini selesai, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. "Kami berkomitmen untuk mengembalikan hak-hak Mbah Tupon," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang dilakukan Pemkab Bantul:

  • Membentuk tim hukum untuk menghentikan proses lelang.
  • Berkomunikasi dengan lembaga keuangan terkait.
  • Melakukan investigasi untuk mengungkap fakta.
  • Memberikan pengamanan kepada keluarga Mbah Tupon.
  • Mendampingi Mbah Tupon hingga kasus selesai.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bantul berharap dapat menyelesaikan sengketa lahan ini secara adil dan mengembalikan hak-hak Mbah Tupon.