Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Dana dari Pengacara, Klaim Tak Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengakui secara terbuka bahwa dirinya menerima sejumlah dana dari Lisa Rahmat, seorang penasihat hukum yang mewakili Gregorius Ronald Tannur. Pengakuan ini disampaikan dalam pleidoi pribadinya saat sidang dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Terdakwa dan saksi Mangapul mengakui semua tindakan yang telah kami lakukan, yaitu menerima sejumlah uang dari pengacara Lisa Rahmat dan telah membagikannya kepada majelis, Mangapul, dan Heru Hanindyo pada hari Senin, 10 Juni 2024," ungkap Erintuah dalam pembelaannya.

Erintuah menjelaskan lebih lanjut bahwa pembagian dana tersebut terjadi di ruang kerja Mangapul. Kendati mengakui penerimaan dana tersebut, Erintuah dengan tegas menyatakan bahwa hal itu tidak sedikit pun mempengaruhi putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang diumumkan pada tanggal 28 Mei 2024.

"Uang tersebut tidak mempengaruhi musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 28 Mei 2024, dimana kami sepakat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan, sehingga kami membebaskannya dari dakwaan," tegas Erintuah.

Menurut Erintuah, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Ronald Tannur sebagai pelaku dalam kasus tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Meskipun demikian, Erintuah mengakui bahwa tindakan menerima dana dari penasihat hukum merupakan pelanggaran serius terhadap tugas dan integritasnya sebagai seorang hakim.

"Terdakwa menyadari dan mengakui bahwa perbuatan Majelis Hakim menerima dana dari penasihat hukum Ronald Tanur, yaitu saksi Lisa Rahmat, adalah salah karena bertentangan dengan kewajiban dan tugas yang kami emban," kata Erintuah.

Dalam kesempatan tersebut, Erintuah juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan posisinya dan Mangapul sebagai pihak yang kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini. Ia mengajukan permohonan agar dirinya dan Mangapul diperlakukan sebagai justice collaborator (JC), yaitu terdakwa yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara suap ini untuk mempertimbangkan kami, terdakwa dan saksi Mangapul, sebagai terdakwa yang bekerja sama atau justice collaborator (JC), dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya," pungkas Erintuah.