Puluhan Sepeda Motor Hasil Penarikan Debt Collector Disita Polisi Bogor, Pemilik Dipersilakan Mengambil
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil penarikan paksa oleh debt collector. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motor mereka. Namun, dengan catatan, pemilik harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan lengkap. "Saat ini, kami telah mengamankan 26 unit kendaraan. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepemilikan dan asal-usul kendaraan-kendaraan ini," ujar AKP Aji.
Lebih lanjut, AKP Aji menjelaskan bahwa para pemilik sepeda motor dapat langsung mendatangi Mako Polresta Bogor Kota untuk melakukan proses pengambilan kendaraan. Pihaknya menekankan pentingnya membawa serta dokumen-dokumen kepemilikan yang lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan puluhan sepeda motor yang terparkir di sebuah lapangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan dan menemukan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dikumpulkan oleh sebuah perusahaan debt collector yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
"Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sejumlah besar sepeda motor yang terparkir di sebuah lapangan. Setelah kami lakukan pengecekan, terungkap bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan debt collector yang beroperasi di Kota Bogor," jelas AKP Aji.
Dalam penggerebekan lokasi penampungan motor tersebut, tidak ada satu pun pihak yang diamankan. Namun, Polresta Bogor Kota berencana untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak perusahaan leasing yang terkait dengan aktivitas penarikan kendaraan tersebut.
"Saat ini, belum ada pihak yang diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat kegiatan penggerebekan dilakukan pada sore hari dan perusahaan dalam keadaan tutup, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," imbuh AKP Aji.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama dengan Polsek Bogor Utara melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sepeda motor hasil penarikan debt collector di wilayah Bogor Utara. Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan berhasil diamankan.
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Betul, kegiatan tersebut dilakukan hingga malam hari. Kami bersama Kasat Reskrim dan tim dari Polresta Bogor Kota mendatangi lokasi di wilayah Bogor Utara," kata Kompol Agus.
Kompol Agus menambahkan bahwa sepeda motor-sepeda motor tersebut merupakan hasil penarikan yang telah lama ditampung di lokasi tersebut. Pihaknya juga menyoroti indikasi adanya penundaan penyerahan motor-motor tersebut kepada pihak leasing oleh para debt collector. Hal ini yang kemudian menjadi fokus pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Setahu saya, jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Setelah debt collector melakukan penarikan, seharusnya ada jangka waktu tertentu untuk menyerahkan kendaraan kepada pihak leasing. Namun, ada indikasi bahwa motor-motor ini sudah lama berada di lokasi tersebut tanpa diserahkan kepada leasing. Hal ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting dari penemuan ini:
- Jumlah Motor: 26 unit
- Lokasi Penemuan: Lahan kosong di Bogor Utara, Kota Bogor
- Kondisi Motor: Diduga hasil tarikan debt collector dan tanpa surat-surat lengkap
- Tindakan Polisi: Mengamankan motor dan mempersilakan pemilik mengambil dengan syarat membawa surat kepemilikan
- Langkah Selanjutnya: Pemeriksaan mendalam terhadap kepemilikan dan pemanggilan pihak leasing