Pengendara Belia di Serpong Terjaring Razia Akibat Mobil Berpelat Nomor Asing

Aparat kepolisian lalu lintas wilayah Serpong, Tangerang Selatan, menindak seorang remaja yang kedapatan mengendarai mobil dengan menggunakan pelat nomor kendaraan asing. Tindakan ini dilakukan karena diduga kuat penggunaan pelat nomor tersebut hanya sebagai upaya untuk bergaya dan menarik perhatian.

Insiden ini terjadi di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, saat petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai sebuah mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Setelah dihentikan, pengemudi yang ternyata masih berusia remaja tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

"Saat anggota kami berpatroli, mereka menemukan mobil dengan pelat asing yang melanggar aturan. Kendaraan itu langsung dihentikan, dan saat diperiksa, pengemudinya tidak bisa menunjukkan SIM," kata seorang petugas kepolisian.

Akibat pelanggaran tersebut, petugas kepolisian mengeluarkan surat tilang manual dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Pengemudi remaja tersebut akan menjalani proses sidang terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Motif pasti dari penggunaan pelat nomor asing ini masih belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian menduga bahwa hal tersebut dilakukan hanya untuk iseng atau sekadar ingin tampil beda. Namun, yang pasti, penggunaan pelat nomor tersebut melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pengemudi remaja tersebut terancam dikenai sanksi atas dua pelanggaran sekaligus, yaitu tidak memiliki SIM dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peraturan.

Pihak kepolisian telah menerbitkan surat tilang sebagai bentuk sanksi dan efek jera bagi pelanggar. Satlantas Polres Tangerang Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung, baik melalui patroli lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE).

Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, Satlantas Polres Tangerang Selatan akan meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di wilayah hukumnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.