Dewan Pengawas KPK Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa Terkait Penggeledahan Staf Sekjen PDI-P
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pengacara Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah seorang penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dalam proses penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan adanya tindak lanjut ini. "Benar, karena ada pengaduan ditujukan pada Dewas, tentu kami tindaklanjuti, beserta bukti-bukti, sehubungan dengan pengaduan," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Selasa (29/4/2025). Dewas KPK telah memanggil pengacara Kusnadi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai laporan yang diajukan, serta menyerahkan bukti-bukti pendukung. Gusrizal menambahkan bahwa Dewas akan meminta tanggapan dari penyidik Rossa terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tim kuasa hukum Kusnadi sebelumnya telah memenuhi panggilan Dewas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada hari yang sama. Johannes Oberlin Tobing, salah seorang anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Rossa Purbo Bekti selama penggeledahan terhadap Kusnadi pada tahun 2024.
"Kami datang siang ini jam 2 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK. Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh Kasatgas KPK yang bernama Saudara Rossa dan seluruh tim," kata Johannes kepada awak media.
Johannes juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada Dewas sebagai bukti pendukung atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan staf dari Sekjen PDI-P dan menyangkut tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya. Dewas KPK memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh insan KPK sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Proses penanganan laporan ini akan menjadi ujian bagi Dewas dalam menjaga integritas dan profesionalitas KPK.
Daftar Bukti yang diajukan:
- Dokumen pengaduan pelanggaran etik
- Dokumen pendukung lainnya