Sindikat Penipuan Deepfake Gubernur Khofifah Dibongkar, Ratusan Warga Jadi Korban
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pelaku penipuan yang menggunakan teknologi deepfake untuk mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Tiga tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur.
Ketiga tersangka, HMP (22), AH (34), dan UP (24), yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, diduga kuat terlibat dalam penyebaran video hoaks yang menampilkan rekayasa digital (deepfake) Khofifah yang menawarkan sepeda motor murah. Modus operandi yang digunakan adalah membuat video deepfake yang menampilkan Gubernur Khofifah seolah-olah menawarkan program penjualan motor dengan harga sangat murah, yaitu Rp 500 ribu. Video tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial, terutama TikTok, dengan menyertakan nomor WhatsApp admin palsu.
"Para tersangka menggunakan narasi yang sangat meyakinkan dalam video deepfake tersebut, sehingga banyak masyarakat yang terkecoh," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Para korban yang tergiur dengan tawaran tersebut kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tertera. Tersangka AH dan UP berperan sebagai admin palsu yang mengarahkan korban untuk melakukan transfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan tanda jadi pembelian motor. Setelah korban mentransfer uang, para pelaku langsung menghilang dan memblokir kontak korban.
"Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Teknologi deepfake seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif, bukan untuk melakukan tindak kejahatan," kata Kombes Bagoes Wibisono, Dirressiber Polda Jatim.
Akibat aksi penipuan ini, setidaknya 100 orang menjadi korban dengan total kerugian yang masih dalam pendalaman. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama yang beredar di media sosial. Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayainya.
Kasus ini bermula dari laporan Dinas Kominfo Jatim pada tanggal 14 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit II Siber Ditressiber Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Nandu Dyanata melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman pidana penjara.