Penyidikan TPPU di Kutai Kartanegara: KPK Periksa Saksi dan Bekukan Dana Tambang yang Berdampak Pada Ribuan Karyawan

KPK Dalami Dugaan TPPU di Kutai Kartanegara, Beberapa Saksi Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pada hari Selasa, 29 April 2025, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Samarinda, Kalimantan Timur. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, serta sejumlah pimpinan dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan properti. Nama-nama saksi yang diperiksa antara lain:

  • Direktur Utama PT Petrona/Petro Naga Jaya (ADP)
  • Komisaris PT Hayyu Group (UMS dan MAS)
  • Pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga (Bambang Sambio)
  • Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim sekaligus investor di PT Sinar Kumala Naga (Sulasno)
  • Komisaris Utama PT Bara Kumala Group (AH)
  • Manajer proyek PT Alam Jaya Pratama (ABY)
  • Komisaris PT Petro Naga Jaya (RF).

Rekening Perusahaan Tambang Diblokir, Ribuan Karyawan Terancam Tidak Terima Gaji

Salah satu saksi yang diperiksa, Sulasno, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus investor dan kontraktor di PT Sinar Kumala Naga (SKN), mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya baginya. Sulasno menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam perusahaan tersebut dimulai pada tahun 2019, saat perusahaan sedang dalam kondisi vakum. Ia mengakui bahwa PT Sinar Kumala Naga dulunya dimiliki oleh Dayang, ibunda dari mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Perkenalannya dengan perusahaan tersebut difasilitasi oleh Mudyat Noor, yang saat ini menjabat sebagai Bupati PPU dan sebelumnya merupakan rekan bisnis di bidang pertambangan.

Sulasno mengklaim bahwa kehadirannya justru bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dengan melunasi utang-utang lama serta melakukan pembenahan terhadap operasional dan perizinan perusahaan. Namun, ia kini dihadapkan pada kenyataan bahwa rekening perusahaan diblokir oleh KPK. Menurutnya, terdapat dana sebesar Rp 54 miliar lebih yang terblokir, padahal dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar pajak perusahaan kepada negara. Total tagihan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan mencapai lebih dari Rp 36 miliar. Akibat pemblokiran ini, perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran pajak, dan negara juga tidak dapat menerima pemasukan pajak dari perusahaan.

Pemblokiran rekening ini berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan, terutama dalam hal pembayaran gaji karyawan. Sulasno mengungkapkan bahwa lebih dari 1.500 karyawan belum dapat menerima gaji mereka. Para karyawan yang telah bekerja keras kini tidak dapat menerima hak mereka karena rekening perusahaan diblokir. Sulasno berharap agar KPK dapat mempertimbangkan situasi ini dan membedakan antara dana yang berasal dari tindak kejahatan dengan dana perusahaan yang sah yang digunakan untuk operasional dan pembayaran kewajiban kepada negara.

Sulasno juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk meminta pencairan sebagian dana yang diblokir. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membayar pajak dan gaji karyawan. Jika terdapat sisa dana yang terbukti berasal dari tindak kejahatan, ia mempersilakan KPK untuk menahannya. Namun, ia berharap agar KPK tidak melumpuhkan seluruh operasional perusahaan karena hal ini akan berdampak pada kehidupan ribuan orang.

Sulasno merasa tidak adil karena dikaitkan dengan kasus lama, padahal ia baru terlibat dalam perusahaan sejak tahun 2019. Ia mengklaim bahwa tujuannya adalah untuk membenahi perizinan, membayar utang pajak, dan menjalankan kegiatan pertambangan secara benar. Namun, ia justru diseret-seret seolah-olah terlibat dalam kejahatan masa lalu.

KPK Sita Ratusan Dokumen

Pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga, Bambang Sambio, juga turut diperiksa oleh KPK. Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan pemeriksaan ketiganya sejak penyidikan dibuka. Menurut Bambang, KPK telah menyita sebanyak 123 dokumen dan dana yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan keluarga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK seputar hubungan perusahaan dengan keluarga Rita Widyasari. Bambang menegaskan bahwa perusahaannya merupakan investor murni yang menanamkan dana untuk kegiatan pertambangan dan memiliki kewajiban pembayaran pajak yang saat ini tidak dapat dipenuhi karena dana perusahaan disita.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi tambahan mengenai status hukum para saksi maupun perkembangan penyidikan kasus ini.