DKI Jakarta Terapkan Kewajiban Penggunaan Transportasi Publik bagi ASN Setiap Rabu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (30/4/2025), memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk mengatasi permasalahan kemacetan, mengurangi emisi karbon yang berbahaya, dan mendorong budaya mobilitas hijau di wilayah ibu kota.
Kebijakan yang signifikan ini secara resmi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada tanggal 23 April 2025. Instruksi ini secara jelas mengamanatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum dalam perjalanan mereka menuju dan dari tempat kerja, serta saat menjalankan tugas-tugas dinas, setiap hari Rabu.
Adapun jenis transportasi umum yang dapat digunakan oleh para ASN sangat beragam, mencakup:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkutan kota (angkot)
- Kapal
- Kendaraan antar-jemput karyawan
Namun, terdapat pengecualian yang diberikan kepada ASN dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus dalam menjalankan tugasnya, tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan ini. Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tetap fleksibel dan tidak memberatkan ASN yang memiliki kebutuhan khusus.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, setiap kepala Perangkat Daerah (PD) memiliki tanggung jawab untuk memantau dan memastikan bahwa seluruh ASN di unit kerja mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, para ASN juga diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka dengan mengambil swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian harus dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing melalui platform komunikasi seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem internal lainnya.
Data mengenai partisipasi ASN dalam program ini akan direkapitulasi dan dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan. Proses pelaporan yang terstruktur ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan dapat dievaluasi secara berkala.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen mereka terhadap pengurangan polusi udara, penerapan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan, dan pembangunan kota yang berkelanjutan. Dengan mendorong penggunaan transportasi umum, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.