Jadwal dan Lokasi Strategis Samsat Keliling: Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi Berlaku

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, memberikan kemudahan bagi warga Tangerang, Depok, dan Bekasi dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pada hari Rabu, 30 April 2025, sejumlah lokasi strategis di ketiga wilayah tersebut akan menjadi titik operasional Samsat Keliling.

Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk. Keberadaan Samsat Keliling diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengurusan pajak kendaraan, sehingga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Selain memberikan kemudahan pembayaran pajak tahunan, Samsat Keliling juga menjadi sarana bagi warga untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Banten dan Jawa Barat. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun, perlu diingat bahwa layanan pemutihan di Samsat Keliling hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling

Berikut adalah daftar lengkap lokasi Samsat Keliling di Tangerang, Depok, dan Bekasi pada 30 April 2025, beserta jam operasionalnya:

  • Tangerang:
    • Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00-14.00 WIB
    • Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00-14.00 WIB
    • ITC BSD Serpong: 16.00-19.00 WIB
    • Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug): 09.00-14.00 WIB
    • Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00-13.00 WIB
    • Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00-12.00 WIB
    • Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
    • Halaman G Town Square (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
  • Depok:
    • Halaman parkir Samsat Depok: 08.00-11.30 WIB
    • Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00-12.00 WIB
  • Bekasi:
    • Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00-12.00 WIB
    • Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00-12.00 WIB

Persyaratan Penggunaan Layanan Samsat Keliling

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi

Perlu diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian plat nomor, pemilik kendaraan diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat Induk tempat kendaraan tersebut terdaftar.