Gubernur Jakarta Awali Implementasi Kebijakan Transportasi Publik untuk ASN dengan Naik Transjakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta secara resmi memulai implementasi kebijakan penggunaan transportasi publik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Sebagai bentuk dukungan dan teladan, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memulai hari pertama kebijakan ini dengan menggunakan bus Transjakarta untuk menuju tempat kerja, Rabu (30/4/2025).

Pramono Anung, yang didampingi oleh Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, serta beberapa pengawal, meninggalkan rumah dinasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.57 WIB. Kehadirannya di ruang publik langsung menarik perhatian masyarakat sekitar, yang beberapa di antaranya menyempatkan diri untuk menyapa dan berfoto bersama.

"Wah, ramai sekali ya? Jangan sampai nanti ada yang berpikir Pak Gubernur sendiri tidak menjalankan aturan yang dibuat," ujar Pramono kepada awak media saat berjalan menuju Halte Taman Suropati, tempat ia akan menaiki bus listrik Transjakarta.

Di sepanjang perjalanan menuju halte, Pramono menyempatkan diri berinteraksi dengan warga yang sedang berolahraga di sekitar Taman Suropati. Ia juga melayani permintaan swafoto dari beberapa warga yang antusias menyambut kehadirannya.

Gubernur terlihat menaiki bus Transjakarta koridor 4C pada pukul 08.13 WIB. Namun, tim pengawal Pramono meminta para jurnalis untuk tidak ikut masuk ke dalam bus demi kenyamanan para penumpang lainnya.

Agenda Pramono hari ini cukup padat. Setelah menggunakan Transjakarta, ia dijadwalkan menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Horison Balairung Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, pada pukul 08.30 WIB. Selanjutnya, ia akan mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.

Kebijakan yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 23 April 2025. Instruksi ini mencakup penggunaan berbagai moda transportasi umum, seperti:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan monitoring, ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui platform yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.

Data rekapitulasi keikutsertaan ASN dalam program ini akan dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.

Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku di kalangan ASN untuk lebih memilih transportasi umum, yang pada gilirannya dapat mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.