Harga Emas Antam Kembali Menyusut di Akhir April 2025
Jakarta - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan tipis pada perdagangan hari ini, Rabu (30/4/2025). Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang terjadi sejak hari sebelumnya. Pergerakan harga emas Antam ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi.
Menurut data dari Logam Mulia, harga emas Antam tercatat sebesar Rp 1.965.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 1.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya yang berada di level Rp 1.966.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan serupa, yaitu sebesar Rp 1.000 per gram, menjadi Rp 1.814.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.815.000 per gram.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah saat bertransaksi emas, yaitu sebesar 0,25 persen, disarankan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti transaksi yang sah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Besaran PPh 22 yang dikenakan bervariasi tergantung pada kepemilikan NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP, tarifnya adalah 3 persen. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Berikut adalah daftar harga emas Antam berbagai ukuran per hari ini:
- Emas 1 gram: Rp 1.965.000
- Emas 2 gram: Rp 3.870.000
- Emas 3 gram: Rp 5.780.000
- Emas 5 gram: Rp 9.600.000
- Emas 10 gram: Rp 19.145.000
- Emas 25 gram: Rp 47.737.000
- Emas 50 gram: Rp 95.395.000
- Emas 100 gram: Rp 190.712.000
- Emas 250 gram: Rp 476.515.000
- Emas 500 gram: Rp 952.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.905.600.000
Penting untuk diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pengenaan pajak apabila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.