Sengketa Ijazah Jokowi Berlanjut ke Tahap Mediasi di Pengadilan Negeri Solo
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, hari ini melanjutkan sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Agenda utama dalam persidangan ini adalah mediasi, sebuah upaya yang diharapkan dapat menjembatani perbedaan antara pihak penggugat dan tergugat.
Proses mediasi ini merupakan bagian integral dari perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang mediasi akan berlangsung di ruang mediasi yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Solo. Majelis hakim telah menunjuk Profesor Adi Sulistiyono, seorang ahli hukum perdata terkemuka dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai mediator dalam perkara ini. Penunjukan ini merupakan hasil usulan dari pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili sebuah kelompok yang menamakan diri TIPU UGM, dan disetujui oleh semua pihak tergugat pada sidang sebelumnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan ini meliputi Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat I, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai Tergugat IV juga turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Selama proses mediasi berlangsung, Pengadilan Negeri Solo akan berperan sebagai fasilitator yang menyediakan tempat dan dukungan administratif.
Menurut Bambang, perwakilan dari Pengadilan Negeri Solo, biaya yang timbul selama proses mediasi akan menjadi tanggung jawab bersama antara pihak penggugat dan tergugat. Kecuali jika mediator menyerahkan masalah biaya kepada hakim, maka tidak akan ada biaya yang dibebankan kepada para pihak. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, semua pihak yang terlibat dalam perkara ini diwajibkan untuk hadir secara langsung atau diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Namun, peraturan tersebut juga memberikan pengecualian bagi pihak yang tidak dapat hadir karena alasan yang sah, seperti sakit, berada di bawah pengampuan, berada di luar negeri, atau sedang menjalankan tugas negara. Dalam kasus seperti itu, pihak yang bersangkutan diperbolehkan untuk menunjuk seorang perwakilan yang sah untuk menghadiri mediasi atas nama mereka. Proses mediasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi dialog konstruktif antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.