Bank Indonesia Tarik Peredaran Empat Pecahan Uang Rupiah Lama, Batas Penukaran Hingga April 2025

Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Uang-uang tersebut merupakan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Keputusan penarikan ini sejalan dengan kebijakan rutin BI dalam memperbarui uang yang beredar. Faktor-faktor seperti usia uang dan perkembangan teknologi pengamanan uang menjadi pertimbangan utama. Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk memastikan efektivitas dan keamanan sistem pembayaran tunai di Indonesia.

Adapun empat pecahan uang kertas yang ditarik adalah sebagai berikut:

  • Rp 10.000 Emisi 1979
  • Rp 5.000 Emisi 1980
  • Rp 1.000 Emisi 1980
  • Rp 500 Emisi 1982

Penukaran uang hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal yang telah ditentukan. Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang pecahan tersebut sebelum batas waktu berakhir. Setelah 30 April 2025, uang pecahan tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Penarikan uang kertas ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang telah dikeluarkan sejak tahun 1992. Meskipun uang-uang ini sudah lama tidak beredar secara luas, BI memberikan masa tenggang waktu penukaran selama 10 tahun sejak keputusan pencabutan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan transisi yang lancar dalam sistem pembayaran.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut dari peredaran dapat mengunjungi situs web resmi Bank Indonesia. Informasi juga tersedia melalui berbagai kanal informasi lainnya seperti media sosial, surat kabar, televisi, dan radio.

Bank Indonesia secara aktif melakukan sosialisasi terkait penarikan uang kertas ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari kesalahpahaman. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media komunikasi, termasuk media massa dan media sosial, serta melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

Penarikan uang kertas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank Indonesia untuk menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat. Dengan menarik uang yang sudah usang atau kurang aman, Bank Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran tunai dan mencegah peredaran uang palsu.

Selain itu, penarikan uang kertas ini juga dapat membantu Bank Indonesia dalam mengelola persediaan uang tunai secara lebih efisien. Dengan menarik uang yang tidak lagi digunakan secara aktif, Bank Indonesia dapat mengurangi biaya penyimpanan dan pengelolaan uang tunai. Hal ini dapat membantu Bank Indonesia untuk mengalokasikan sumber daya yang ada secara lebih efektif.

Bank Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan keamanan sistem pembayaran tunai di Indonesia. Penarikan uang kertas ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya tersebut. Dengan dukungan dari masyarakat, Bank Indonesia yakin dapat menciptakan sistem pembayaran tunai yang lebih efisien, aman, dan terpercaya.