Okupansi Hotel di Bali Anjlok: Serangan Akomodasi Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok

Bali, destinasi wisata primadona Indonesia, tengah menghadapi tantangan serius yang mengancam industri perhotelan. Meskipun jumlah kunjungan wisatawan terus meningkat, tingkat hunian hotel justru mengalami penurunan yang signifikan. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menduga maraknya akomodasi ilegal menjadi penyebab utama permasalahan ini.

Menurut data yang dihimpun, rata-rata tingkat okupansi hotel di Bali pada awal tahun 2025 mengalami penurunan antara 10 hingga 20 persen dari angka normal yang biasanya berkisar antara 60 hingga 70 persen. Dengan ketersediaan sekitar 150 ribu kamar hotel di seluruh Bali, penurunan ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku industri perhotelan yang legal.

Sekretaris Jenderal PHRI Bali, Perry Marcus, mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap keberadaan akomodasi ilegal muncul ketika lonjakan wisatawan tidak sejalan dengan peningkatan okupansi hotel. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian besar wisatawan memilih untuk menginap di akomodasi-akomodasi yang tidak memiliki izin resmi, seperti rumah-rumah penduduk yang disulap menjadi penginapan tanpa memenuhi standar dan kewajiban pajak yang berlaku.

"Kami menemukan bahwa wisatawan memilih akomodasi ilegal," tegas Perry dalam pertemuan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (28/4/2025). Ia menambahkan bahwa PHRI telah lama mengamati fenomena ini, bahkan sejak 15 tahun lalu, dan terus mengingatkan tentang ancaman yang ditimbulkan oleh akomodasi ilegal terhadap keberlangsungan industri perhotelan di Bali.

Perry menjelaskan bahwa akomodasi ilegal menawarkan daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Selain faktor kedekatan dengan pemilik, yang seringkali merupakan teman atau kenalan, fasilitas yang ditawarkan juga tidak kalah mewah dibandingkan hotel resmi, bahkan dalam beberapa aspek, justru lebih unggul. Privasi yang lebih tinggi juga menjadi pertimbangan penting bagi wisatawan yang memilih akomodasi ilegal.

"Fasilitas sangat bagus, dengan harga yang hampir sama dengan hotel biasa, tetapi menawarkan privasi lebih tinggi," imbuh Perry.

PHRI memperkirakan bahwa jumlah akomodasi ilegal di Bali mencapai ribuan unit, sebagian dimiliki oleh warga negara Indonesia, sementara sebagian lainnya dikuasai oleh warga negara asing yang menggunakan nama lokal sebagai perantara. Dampak negatif dari keberadaan akomodasi ilegal ini sangat luas, mulai dari penurunan pendapatan hotel yang memaksa mereka untuk menurunkan harga, hingga alih fungsi lahan yang mengancam keberadaan sawah dan lahan pertanian di Bali, serta hilangnya potensi pendapatan pajak daerah.

"Ini harus segera diatasi karena efeknya sangat luas," tegas Perry.

Menanggapi permasalahan ini, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji jumlah pasti akomodasi ilegal di Bali. Ia menekankan pentingnya data yang akurat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Tujuan kami adalah mencari kesepakatan bersama antara pemerintah dan semua pihak, berdasarkan data yang valid," ujarnya.

Rizki menegaskan bahwa Kementerian Pariwisata mendukung penuh upaya para pemangku kepentingan pariwisata di Bali untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan destinasi wisata tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim pengawas akomodasi legal yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Tim ini bertugas untuk menyusun tugas dan mekanisme kerja dalam menertibkan akomodasi ilegal di Bali.

"Kami sedang menyusun tugas dan mekanisme kerja tim tersebut. Tunggu saja hasil akhirnya," kata Tjok Bagus Pemayun.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Penurunan Okupansi Hotel: Rata-rata okupansi hotel di Bali turun 10-20% dari angka normal.
  • Akomodasi Ilegal: Ribuan akomodasi ilegal diduga menjadi penyebab utama penurunan okupansi hotel.
  • Dampak Negatif: Penurunan pendapatan hotel, alih fungsi lahan, dan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah.
  • Tindakan Pemerintah: Kementerian Pariwisata dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali tengah berupaya menertibkan akomodasi ilegal.

Permasalahan akomodasi ilegal di Bali membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif dari semua pihak terkait. Jika tidak segera diatasi, dampaknya akan semakin meluas dan mengancam keberlangsungan industri pariwisata Bali.