DKI Jakarta Intensifkan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Digital

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa pihaknya tidak akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dan akan mengintensifkan penagihan melalui sistem digital.

"Wajib pajak yang lalai membayar pajak di Jakarta akan menghadapi kesulitan," ujar Pramono saat ditemui di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (30/4/2025). Ia menjelaskan bahwa sistem digital akan diterapkan secara komprehensif untuk mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak.

Penerapan Sistem Digital yang Terintegrasi

Pramono memaparkan beberapa cara sistem digital akan diterapkan:

  • Pengisian Bahan Bakar: Sistem barcode pada saat pengisian bahan bakar akan secara otomatis membaca dan mengidentifikasi kendaraan yang belum membayar pajak.
  • Parkir: Sistem parkir di Jakarta juga akan terintegrasi untuk mendeteksi dan mencatat kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
  • Jalan Tol: Pramono bahkan mempertimbangkan kemungkinan integrasi sistem pembayaran tol dengan data pajak kendaraan, sehingga kendaraan yang belum membayar pajak akan terdeteksi saat melintasi gerbang tol.

Alasan Penolakan Pemutihan Pajak

Pramono menjelaskan bahwa sebagian besar penunggak pajak kendaraan bermotor adalah pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Ia berpendapat bahwa banyak warga memiliki kendaraan tambahan untuk menghindari kebijakan ganjil genap. Jika program pemutihan pajak diberlakukan, ia khawatir hal ini akan semakin meningkatkan jumlah kendaraan di jalan dan memperparah kemacetan di Jakarta.

Kontras dengan Kebijakan Daerah Lain

Kebijakan yang diambil Pramono ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi justru melakukan pemutihan pajak dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Alasan Dedi adalah untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

"Masyarakat enggan membayar pajak karena tidak mampu melunasi tunggakan yang mencapai jutaan rupiah. Jika tunggakan tersebut dihapuskan, mereka akan lebih mampu membayar pajak tahunan yang relatif lebih kecil," ujar Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (19/3). Ia menambahkan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Potensi Pendapatan Daerah dari Pemutihan Pajak

Dedi memperkirakan ada sekitar 6 juta wajib pajak di Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Jika setiap wajib pajak membayar rata-rata Rp 250 ribu setelah tunggakannya dihapuskan, maka pendapatan daerah dapat meningkat hingga Rp 1,3 triliun. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Pramono menyadari bahwa keputusannya untuk mengejar penunggak pajak mungkin tidak populer di kalangan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pajak adalah kewajiban setiap warga negara dan dana pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta.