Presiden Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Ijazah Palsu

Presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum terkait beredarnya tuduhan ijazah palsu yang menyasar dirinya. Pada Rabu (30/4/2025), Presiden Jokowi mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Presiden tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Kedatangan beliau tidak disertai pernyataan kepada awak media yang telah menunggu. Presiden yang mengenakan batik cokelat, celana hitam, dan sepatu hitam, langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.

Setelah kurang lebih 20 menit berada di SPKT, Presiden Jokowi bersama tim kuasa hukumnya terlihat keluar dari gedung tersebut dengan membawa sebuah map cokelat. Selanjutnya, rombongan menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya. Sama seperti sebelumnya, Presiden kembali tidak memberikan keterangan apapun kepada media dan langsung memasuki mobil dinasnya.

Langkah Presiden Jokowi ini diduga merupakan respons atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah. Laporan Andi Kurniawan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.

Rusdiansyah, kuasa hukum Andi Kurniawan, menyatakan bahwa laporan kliennya didasari atas adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Roy Suryo dan pihak-pihak terkait lainnya. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, termasuk rekaman video yang berisi ajakan provokatif dan saksi-saksi yang akan mendukung proses penyidikan.

Menurut Rusdiansyah, saksi-saksi yang diperiksa oleh kepolisian berasal dari masyarakat umum, dengan inisial A dan AD. Laporan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan yang timbul akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak.

Rusdiansyah menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh kliennya ini tidak ada kaitannya dengan arahan atau perintah dari Presiden Jokowi. Ia menyatakan bahwa laporan ini murni merupakan kewajiban warga negara untuk menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum.

Kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.