Bappenas Soroti Tiga Aspek Vital dalam Revisi UU Sisdiknas, Kesejahteraan Pendidik Jadi Prioritas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan masukan krusial terkait arah kebijakan pendidikan nasional dalam RUU Sisdiknas. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Amich Alhumami, menekankan perlunya mengakomodasi tiga isu utama dalam revisi tersebut.

Dalam seminar nasional yang membahas RUU Sisdiknas, Amich menyampaikan pandangannya tentang pentingnya pembenahan sistem pendidikan. Isu pertama yang disoroti adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Kebijakan ini menuntut pengintegrasian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara formal ke dalam sistem pendidikan. Pengakuan PAUD sebagai jenjang pendidikan formal akan membawa konsekuensi logis, yakni penyetaraan status bagi seluruh guru PAUD. Komitmen pemerintah dalam mendukung PAUD melalui alokasi anggaran yang memadai menjadi krusial. Data menunjukkan bahwa dari 29.830 PAUD yang ada di Indonesia, masih terdapat lebih dari 23 ribu desa yang belum memiliki fasilitas PAUD.

Implikasi dari wajib belajar 13 tahun adalah perlunya peningkatan akses layanan PAUD. Tingkat partisipasi PAUD yang masih rendah memerlukan alokasi anggaran yang signifikan untuk pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, bantuan operasional satuan PAUD, serta bantuan bagi peserta didik.

Isu kedua yang diangkat adalah pengelolaan guru. Bappenas mengusulkan penggabungan UU guru dan dosen ke dalam UU Sisdiknas. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi kebijakan pendidikan. Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru juga menjadi perhatian utama. Revisi UU Sisdiknas dan UU Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mempertimbangkan integrasi pengelolaan guru, peningkatan kesejahteraan, serta akses terhadap pengembangan karier dan kompetensi.

Data menunjukkan bahwa kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri mencapai 2,1 juta orang. Meskipun kebutuhan ini secara bertahap terpenuhi, kesenjangan kualitas pendidikan guru masih menjadi tantangan. Distribusi guru yang kompeten belum merata, dan mobilitas guru antar daerah dan sekolah terkendala oleh kewenangan daerah.

Isu ketiga yang tak kalah penting adalah anggaran pendidikan. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sorotan. Bappenas menekankan perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait penggunaan anggaran tersebut. Amich menyarankan agar UU Sisdiknas mengatur secara ketat Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) agar tidak meluas dan mengambil porsi anggaran yang lebih besar.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Sisdiknas:

  • Perluasan Wajib Belajar: Transformasi wajib belajar 9 tahun menjadi 13 tahun, termasuk pengakuan formal PAUD.
  • Pengelolaan Guru: Integrasi UU Guru dan Dosen ke dalam UU Sisdiknas, restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan kompetensi.
  • Anggaran Pendidikan: Pengaturan yang lebih ketat terkait penggunaan anggaran pendidikan, termasuk pembatasan PTKL.