Komplotan Pasutri Siri dan Dua Rekannya Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan Modus Open BO di Tanjung Priok

Komplotan Pasutri Siri dan Dua Rekannya Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan Modus Open BO di Tanjung Priok

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap sebuah komplotan yang melakukan pemerasan dengan modus kencan online atau open booking online (BO) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan yang dilakukan pada Senin malam (3/3/2025) ini melibatkan empat tersangka, di mana dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang terikat pernikahan siri. Korban, seorang pria berinisial RPS, mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat aksi kejahatan ini.

Kejadian bermula pada Minggu (2/3/2025) ketika korban bertemu dengan salah satu pelaku, Firli Dewi (29), yang dijumpainya melalui aplikasi kencan. Pertemuan yang awalnya tampak seperti kencan biasa, berujung pada ancaman dan pemerasan oleh para pelaku. Setelah korban bertemu Firli di sebuah kos di Tanjung Priok, tiga pria lain muncul, salah satunya mengaku sebagai suami siri Firli. Korban kemudian diancam dengan senjata tajam dan dipaksa untuk menyerahkan PIN m-banking miliknya. Para pelaku kemudian menguras seluruh saldo rekening korban dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan perjudian online.

Kronologi Pemerasan dan Peran Para Pelaku

Berikut rincian kronologi dan peran masing-masing tersangka:

  • Firli Dewi (29): Berperan sebagai umpan dengan mencari korban melalui aplikasi kencan online. Ia kemudian membawa korban ke lokasi yang telah disiapkan untuk melancarkan aksi pemerasan.
  • Sudarna (38): Suami siri Firli dan otak utama dari aksi pemerasan ini. Ia berperan sebagai eksekutor utama bersama dua rekannya.
  • Aly Akbar (32): Berperan sebagai eksekutor, membantu dalam mengintimidasi dan memeras korban.
  • Dedeh Supriatna (30): Berperan sebagai eksekutor, membantu dalam mengintimidasi dan memeras korban.

Para pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatan ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan ini telah melakukan tiga aksi pemerasan dengan modus yang sama sejak Februari 2025. Dalam aksi pertama dan kedua, mereka berhasil mendapatkan uang dan ponsel korban. Sedangkan pada aksi ketiga, yang menimpa RPS, mereka berhasil menguras rekening korban hingga Rp 3,5 juta.

Bukti dan Tindakan Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk mutasi rekening korban, ponsel korban, dan dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Semua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan online.

Kasus ini juga mengungkap bagaimana modus kejahatan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi untuk melancarkan aksinya. Penting bagi penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan strategi pencegahan kejahatan yang efektif.

Dampak dan Kesimpulan

Aksi kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga trauma psikologis. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan potensi bahaya dalam penggunaan aplikasi kencan online dan pentingnya untuk selalu memprioritaskan keamanan diri. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk ancaman kejahatan.