Gugatan Ijazah Jokowi: Tim Hukum Presiden Menolak Tuntutan Penggugat dalam Sidang Mediasi

Sidang mediasi terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo menemui jalan buntu. Tim hukum presiden secara tegas menolak tuntutan penggugat yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).

Irpan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Jokowi, menyatakan penolakan atas permintaan penyerahan ijazah yang diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu). "Kami, tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo, secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut," ujarnya usai proses mediasi.

Mediasi ini dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, seorang guru besar bidang Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang ditunjuk sebagai mediator non-hakim.

Alasan penolakan dari pihak presiden didasarkan pada dua pertimbangan utama:

  • Legal Standing Penggugat: Tim hukum Jokowi meragukan dasar hukum (legal standing) penggugat dalam mengajukan tuntutan terkait isu ijazah ini. Mereka berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas yang sah untuk mempermasalahkan keabsahan ijazah presiden.
  • Hak Privasi: Pihak Jokowi berargumen bahwa setiap individu, termasuk presiden, memiliki hak untuk melindungi privasi pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya. Mereka mengacu pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjamin perlindungan terhadap gangguan sewenang-wenang dalam urusan pribadi dan keluarga.

Irpan menekankan bahwa mediasi ini justru berpotensi merugikan kepentingan pribadi kliennya, Joko Widodo. Dengan penolakan ini, proses hukum terkait gugatan ijazah palsu kemungkinan akan berlanjut ke tahap selanjutnya.