Menhan Usulkan Kenaikan Signifikan Tunjangan Khusus TNI di Papua Setelah Lebih dari Dua Dekade

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan usulan penting terkait peningkatan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di wilayah Provinsi Papua. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 30 April 2025, Menhan mengusulkan kenaikan tunjangan khusus hingga mencapai 65 persen.

Usulan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 yang secara eksplisit mengatur pemberian tunjangan khusus bagi prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas di wilayah Papua. Namun, ironisnya, sejak undang-undang tersebut disahkan, tunjangan khusus bagi prajurit belum pernah mengalami penyesuaian. Padahal, dalam kurun waktu tersebut, nilai mata uang terus mengalami fluktuasi akibat inflasi yang berkelanjutan. Menhan Sjafrie menggambarkan situasi ini dengan menuturkan bahwa meskipun inflasi dan nilai tukar dolar mengalami pasang surut, tunjangan prajurit tetap stagnan.

Kendati demikian, Menhan Sjafrie memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan semangat juang prajurit TNI. Beliau menyatakan bahwa meskipun tunjangan tidak mengalami kenaikan selama bertahun-tahun, moril prajurit tetap terjaga dengan baik. Hal ini menunjukkan profesionalisme dan kecintaan prajurit terhadap tugas negara.

Selain mengusulkan kenaikan tunjangan khusus di Papua, Menhan Sjafrie juga mengemukakan usulan peningkatan tunjangan operasi bagi prajurit yang bertugas di daerah pengamanan, termasuk di pulau-pulau terdepan dan terluar. Beliau mengusulkan kenaikan sebesar 75 persen, bahkan jika memungkinkan, hingga 100 persen. Usulan ini saat ini sedang dalam proses administrasi untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa tunjangan operasi ini diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi prajurit. Dengan adanya tunjangan ini, prajurit dapat meningkatkan tabungan mereka, sementara gaji pokok dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Beliau menceritakan pengalamannya sendiri ketika masih aktif bertugas, di mana penugasan di daerah operasi sangat dinantikan karena dapat menambah pundi-pundi tabungan.

Berikut adalah poin-poin utama dari usulan Menhan Sjafrie:

  • Kenaikan tunjangan khusus TNI di Papua sebesar 60-65 persen.
  • Kenaikan tunjangan operasi TNI di daerah pengamanan sebesar 75 persen, bahkan hingga 100 persen jika memungkinkan.
  • Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan moril dalam menjalankan tugas negara.
  • Saat ini, usulan tersebut sedang dalam proses administrasi untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).