Sengketa Ijazah Jokowi Berlanjut: Tim Hukum Merasa Nama Baik Klien Tercemar

Mediasi Sengketa Ijazah Jokowi: Tim Hukum Mengklaim Kliennya Dirugikan

Solo, Jawa Tengah - Proses mediasi terkait gugatan terhadap legalitas ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kota Solo. Dalam sidang mediasi yang berlangsung pada Rabu (30/4/2025), tim hukum Jokowi menyatakan bahwa gugatan tersebut telah merugikan nama baik dan martabat klien mereka.

Perkara perdata dengan nomor registrasi 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang menuntut agar Jokowi secara terbuka memperlihatkan ijazah pendidikannya. Profesor Adi Sulistiyono, bertindak sebagai mediator non-hakim dalam upaya penyelesaian sengketa ini.

Irpan, selaku kuasa hukum Jokowi, menegaskan bahwa tuntutan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah menimbulkan kerugian signifikan bagi kliennya. Lebih lanjut, Irpan menyoroti dampak negatif dari pernyataan-pernyataan yang beredar di media massa terkait isu ini.

"Dengan adanya pernyataan-pernyataan yang selama ini disampaikan melalui media massa, harkat, martabat, nama baik, dan kehormatan klien kami sangat-sangat dirugikan," ujar Irpan usai sidang mediasi.

Alasan Penolakan Tuntutan Penggugat

Tim hukum Jokowi mengungkapkan tiga alasan utama mengapa mereka menolak memenuhi tuntutan penggugat untuk membuka ijazah klien mereka kepada publik:

  • Legal Standing: Penggugat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan tuntutan terkait persoalan yang disengketakan.
  • Hak Perlindungan Pribadi: Setiap individu memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Hak ini juga mencakup rasa aman dan perlindungan dari ancaman atau ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: Merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, tim hukum Jokowi berpendapat bahwa tuntutan penggugat melanggar hak-hak pribadi klien mereka yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.