Joko Widodo Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu, Laporkan Sejumlah Nama ke Polisi
Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap tuduhan yang beredar luas dan dianggap merugikan reputasinya.
Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video, kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan tersebut.
"Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27A, 32, dan 35. Semua bukti telah kami serahkan," ujar Yakup kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Yakup juga menyebutkan inisial beberapa pihak yang dilaporkan, yakni RS, ES, T, dan K. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai pokok perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Joko Widodo lainnya, menambahkan bahwa pasal-pasal yang diadukan tersebut berkaitan dengan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang direkayasa melalui media elektronik. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik Joko Widodo dan menimbulkan kerugian.
Berikut adalah bunyi pasal-pasal yang menjadi dasar laporan:
- Pasal 310 KUHP:
- (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
- Pasal 311 KUHP:
- (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
- Pasal 27A UU ITE:
- Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah."
- Pasal 32 UU ITE:
- (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
- (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
- (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
- Pasal 35 UU ITE:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.