Kajian Nasional Digelar: ASN Berpotensi Gunakan Transportasi Publik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, membuka peluang untuk mengkaji penerapan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. Inisiatif yang saat ini telah diimplementasikan di Jakarta ini dinilai memiliki potensi besar untuk mengatasi berbagai permasalahan perkotaan.

Rini Widyantini menyampaikan bahwa ide penggunaan transportasi umum oleh ASN merupakan gagasan yang baik, namun memerlukan persiapan dan kajian yang matang sebelum dapat diterapkan secara luas. “Pastilah bisa dibuka peluang pembahasan penerapan secara nasional. Kalau idenya bagus, saya sangat terbuka,” ujarnya di Jakarta.

Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem transportasi di berbagai daerah. Kesiapan infrastruktur transportasi menjadi pertimbangan utama. Pemerintah perlu memastikan bahwa transportasi publik yang tersedia dapat mengakomodasi kebutuhan ASN di seluruh Indonesia, terutama di wilayah penyangga kota-kota besar. Dukungan transportasi yang memadai akan memastikan ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan lancar dan efisien.

Meski implementasi secara merata belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, Rini meyakini bahwa ide ini memiliki manfaat signifikan. Selain mengurangi kemacetan, penggunaan transportasi umum juga dapat berkontribusi pada perbaikan kualitas lingkungan dan pengendalian perubahan iklim.

Saat ini, kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN baru diterapkan di Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung. Beberapa moda transportasi umum yang dianjurkan antara lain:

  • Transjakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang memiliki kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Sebagai bukti kepatuhan terhadap kebijakan ini, ASN diwajibkan untuk melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Dokumentasi tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing melalui platform seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lain yang telah ditentukan. Data rekapitulasi keikutsertaan ASN dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Dinas Perhubungan, dengan tembusan ke BKD. Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan yang telah disediakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan di Jakarta, menekan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan beralih ke transportasi umum, diharapkan ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mengurangi dampak negatif perubahan iklim.