Empat Provinsi di Indonesia Mandiri Secara Finansial, Tidak Bergantung pada APBN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa hanya empat provinsi di Indonesia yang mampu mandiri secara finansial dan tidak terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyatakan bahwa keempat provinsi tersebut memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas 40%.
Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri serta para Gubernur, Bupati/Walikota, Rifqinizamy menyoroti bahwa mayoritas daerah di Indonesia, lebih dari 70%, masih sangat bergantung pada kucuran dana dari APBN. Ketergantungan ini diukur dari rendahnya PAD yang dimiliki, yaitu di bawah 40%. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan kurangnya kemandirian fiskal di sebagian besar wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Rifqinizamy memaparkan bahwa terdapat disparitas yang signifikan antar daerah dalam hal PAD. Hanya segelintir daerah yang mampu mencatatkan PAD di atas 60%, sementara sebagian besar berada di posisi tengah. Bahkan, terdapat daerah yang PAD-nya sangat minim, hanya berkisar antara 1% hingga 4%. Hal ini mengindikasikan tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap APBN.
Keempat provinsi yang berhasil mencapai tingkat kemandirian finansial yang signifikan adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Provinsi-provinsi ini dinilai mampu mengelola sumber daya daerah secara efektif sehingga tidak terlalu bergantung pada APBN. Keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat.
Berikut adalah daftar provinsi yang memiliki PAD tinggi:
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
Kondisi ini menyoroti perlunya upaya bersama dari pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan PAD di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah perlu menggali potensi sumber daya yang ada, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sementara itu, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan teknis dan kebijakan yang mendorong peningkatan PAD di daerah-daerah yang masih tertinggal.