Akses Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Klaim Online dan Persyaratannya
Akses Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Klaim Online dan Persyaratannya
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaring pengaman finansial bagi pekerja Indonesia. Menjelang libur Lebaran, banyak pekerja yang ingin mengakses dana JHT mereka, baik karena telah pensiun maupun karena keperluan mendesak. Proses klaim dana JHT kini telah dimudahkan dengan adanya layanan online, menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor cabang secara langsung. Berikut panduan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara klaim JHT melalui jalur online.
Persyaratan Klaim JHT
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua menjadi acuan utama. Syarat-syarat utama meliputi:
- Masa Kepesertaan: Untuk klaim sebagian (maksimal 10% dari saldo JHT), peserta minimal telah terdaftar dalam program JHT selama 10 tahun. Klaim penuh JHT dapat dilakukan saat memasuki usia pensiun (56 tahun) atau mengalami cacat total, sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Dokumen Persyaratan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Diperlukan jika saldo JHT lebih dari Rp 50.000.000 atau jika sebelumnya telah melakukan klaim sebagian.
Catatan Penting: Pengambilan saldo JHT sebagian dapat berdampak pada pajak progresif pada klaim selanjutnya jika dilakukan dalam jarak waktu lebih dari dua tahun. Pertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan klaim sebagian.
Cara Klaim JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua platform untuk klaim online JHT: Aplikasi JMO dan situs web Lapak Asik. Metode yang digunakan bergantung pada jumlah saldo JHT yang dimiliki.
Klaim JHT melalui Aplikasi JMO (Saldo JHT maksimal Rp 10.000.000)
Aplikasi JMO merupakan pilihan praktis untuk klaim JHT dengan saldo maksimal Rp 10.000.000. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Jaminan Hari Tua".
- Pilih opsi "Klaim JHT".
- Pastikan semua persyaratan terpenuhi, lalu klik "Selanjutnya".
- Pilih alasan klaim dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
- Periksa kembali data kepesertaan, lalu klik "Sudah".
- Ambil foto biometrik sesuai instruksi.
- Lengkapi data yang diperlukan, kemudian klik "Selanjutnya".
- Tinjau rincian saldo yang akan dicairkan, lalu klik "Selanjutnya".
- Pastikan seluruh data sudah benar, kemudian klik "Konfirmasi".
- Setelah pengajuan berhasil, Anda dapat melacak proses klaim melalui menu "Tracking Klaim".
Klaim JHT melalui Website Lapak Asik (Saldo JHT lebih dari Rp 10.000.000)
Untuk saldo JHT di atas Rp 10.000.000, gunakan situs web Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Anda perlu melengkapi data diri yang lebih detail, termasuk nomor rekening dan nama ibu kandung.
- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pastikan semua persyaratan terpenuhi, lalu klik "Saya Setuju" dan pilih "Berikutnya".
- Lengkapi data pekerja dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pilih alasan klaim dan unggah dokumen pendukung.
- Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
- Untuk mengecek status klaim, kunjungi situs web dan masukkan nomor peserta (KPJ), lalu pilih "Status Klaim".
Dengan adanya layanan online ini, proses pencairan dana JHT menjadi lebih efisien dan mudah diakses dari mana saja. Semoga informasi ini bermanfaat!