Indonesia Tambah Daftar Bandara Internasional, Ahmad Yani Semarang Resmi Berstatus Internasional
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia kembali memperluas konektivitas udara internasional dengan menetapkan Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah, sebagai bandara internasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 yang diterbitkan pada 25 April 2025. Dengan penambahan ini, Bandara Ahmad Yani menambah panjang daftar bandara yang melayani penerbangan internasional di seluruh Indonesia.
Penetapan status internasional ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Jawa Tengah, khususnya Semarang. Selain itu, Bandara Ahmad Yani diharapkan mampu menjadi penghubung penting bagi lalu lintas udara internasional di wilayah tersebut. Saat ini, beberapa maskapai penerbangan telah menyatakan minatnya untuk membuka rute penerbangan internasional dari dan ke Semarang.
Selain Bandara Jenderal Ahmad Yani, berikut adalah daftar 21 bandara lain di Indonesia yang telah berstatus internasional:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Bandara Kualanamu (Medan), Sumatera Utara
- Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
- Bandara Sultan Syarif II, Riau
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung
- Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta
- Bandara Kertajati, Jawa Barat
- Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Jawa Timur (Surabaya)
- Bandara Soekarno-Hatta, Banten
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur
- Bandara Nusantara, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Bandara Sentani, Papua
Penetapan bandara internasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara internasional berfungsi sebagai bandara pengumpul (hub) dan pintu gerbang utama bagi wisatawan mancanegara.