Proyek Ekowisata Megamendung Disegel: Jembatan Gantung Terpanjang Dunia Jadi Saksi Polemik Lingkungan
Proyek Ekowisata Megamendung Disegel: Jembatan Gantung Terpanjang Dunia Jadi Saksi Polemik Lingkungan
Kawasan wisata Eiger Adventure Land (EAL) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang sempat menyita perhatian publik karena jembatan gantung sepanjang 530 meter—diklaim terpanjang di dunia—kini resmi disegel pemerintah. Penyegelan ini menandai babak akhir yang pahit bagi proyek ekowisata senilai Rp 800 miliar yang dibangun di lahan seluas 325 hektar di kaki Gunung Gede Pangrango. Awalnya digambarkan sebagai destinasi wisata alam berstandar internasional yang ramah lingkungan, EAL justru terjerat kontroversi akibat dampak lingkungan yang signifikan dan dugaan pelanggaran regulasi.
Proyek ambisius ini menawarkan berbagai fasilitas, termasuk jembatan gantung ikonik, kereta gantung, wahana forest adventure, dan perkampungan tradisional. Pihak pengelola sebelumnya mengklaim telah memenuhi seluruh izin yang diperlukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan hanya 1,75 persen dari lahan yang digunakan untuk pembangunan fisik. Mereka juga menekankan upaya konservasi lingkungan, seperti penanaman pohon endemik. Namun, klaim tersebut dibantah oleh berbagai pihak yang menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akibat alih fungsi lahan. Longsor dan banjir di kawasan Puncak menjadi dampak yang paling nyata dan meresahkan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sempat hampir meresmikan EAL, mengungkapkan keprihatinannya mendalam atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Dalam kunjungannya ke Desa Sukagalih, Kecamatan Cisarua, beliau menyaksikan langsung dampak pembangunan yang menyisakan kepiluan. Beliau menunjuk jembatan gantung sebagai salah satu contoh nyata pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. "Lah, itu sudah ada bangunan ya (jembatan gantung), itu paling melanggar, lihat itu terbelah sampai longsor," ujar Dedi Mulyadi dengan nada geram. Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan EAL telah mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Langkah penyegelan yang diambil pemerintah merupakan respons atas protes dan kekhawatiran publik akan dampak negatif pembangunan EAL. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan bahwa proyek yang terbukti melanggar aturan lingkungan harus dihentikan. Pihak pengelola EAL kini dihadapkan pada tuntutan untuk membongkar seluruh fasilitas yang telah dibangun karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyegelan ini menjadi pertanda serius bagi masa depan EAL dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan proyek-proyek wisata besar yang berpotensi merusak lingkungan.
Daftar fasilitas EAL: * Jembatan gantung (530 meter) * Kereta gantung * Forest adventure * Perkampungan tradisional
Penyegelan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai peran pengawasan dari berbagai pihak yang sebelumnya mendukung proyek ini, termasuk Kemenparekraf dan pemerintah daerah. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga agar proyek-proyek pembangunan di masa mendatang dapat dijalankan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.