Korban Meikarta Mengadu ke DPR, Minta Jaminan Investasi Properti
Investasi properti yang diharapkan menjadi sumber pendapatan pasif, justru berujung pahit bagi sejumlah konsumen Meikarta. Harapan memiliki aset menjanjikan pupus, digantikan kekecewaan akibat pembangunan yang tak kunjung usai.
Rumondang, salah seorang konsumen Meikarta, mengungkapkan kekecewaannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Ia bersama suaminya, menggunakan dana pensiun untuk membeli dua unit apartemen Meikarta pada tahun 2017. Tujuannya sederhana, berinvestasi dan menyewakan unit tersebut untuk menambah penghasilan di masa pensiun. Namun, hingga kini, unit yang dijanjikan tak kunjung diterima.
"Kami berharap wakil rakyat dapat melindungi konsumen properti, agar kasus seperti ini tidak terulang," ujarnya dengan nada prihatin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/04/2025). Rumondang menyoroti banyaknya proyek properti mangkrak di Indonesia dan mendesak DPR untuk mengambil langkah konkret.
Rumondang berharap DPR dapat menciptakan iklim investasi properti yang aman dan terpercaya. Ia ingin agar masyarakat tidak lagi ragu berinvestasi di sektor properti karena merasa terlindungi oleh hukum dan regulasi yang jelas. Baginya, pengawasan terhadap pengembang properti menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya proyek mangkrak yang merugikan konsumen.
"Kami ingin merasa aman saat berinvestasi properti. Perlu perhatian lebih terhadap para pengembang," imbuhnya, berharap suaranya didengar oleh para wakil rakyat.
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan BAM DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu, berjanji akan menjadikan aspirasi Rumondang sebagai catatan penting. Ia menegaskan bahwa BAM DPR akan berupaya mencari solusi untuk melindungi konsumen properti dan mendorong pembangunan properti yang bertanggung jawab.