Penipu Deepfake Prabowo Subianto Segera Dihadapkan ke Meja Hijau
Kasus penipuan daring yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan modus video deepfake yang mencatut nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memasuki babak krusial. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan kedua tersangka, MA dan JS, beserta barang bukti terkait ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Pelaksanaan tahap II terhadap kedua tersangka menandakan bahwa penanganan perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji, kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Tersangka MA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada hari Selasa, 15 April 2025. Sementara itu, tersangka JS telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekalongan Kota pada hari Senin, 28 April 2025.
Brigjen Himawan Bayu Adji juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kemunculan kasus serupa di masa mendatang. Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan dengan modus serupa.
"Pendekatan preventif melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar terhindar dari praktik penipuan online melalui deepfake AI yang mengatasnamakan pejabat negara atau pejabat daerah dengan iming-iming bantuan pemerintah atau modus operandi lainnya," jelasnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan siber nasional, berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan ruang siber yang bersih dari berbagai tindak kejahatan siber. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban bagi seluruh warganet Indonesia.
Penangkapan terhadap tersangka MA dilakukan pada tanggal 16 Januari 2025 di wilayah Lampung. Kemudian, tersangka JS berhasil diamankan pada tanggal 4 Februari 2025 di Pringsewu, Lampung.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan membuat video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan menawarkan program bantuan pemerintah. Untuk meyakinkan para korban, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau persyaratan pencairan dana bantuan. Selain mencatut nama Prabowo Subianto, para tersangka juga membuat video manipulasi yang menampilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Para pelaku menyertakan nomor WhatsApp (WA) palsu dalam video tersebut dengan tujuan agar para korban menghubungi mereka dan melakukan transfer sejumlah uang.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang yang diminta, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.