Gubernur Jawa Tengah Serahkan Keputusan Status Keistimewaan Solo ke Pemerintah Pusat

markdown Menanggapi wacana yang berkembang mengenai usulan agar Solo mendapatkan status daerah istimewa, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (30/4/2025). Gubernur Luthfi menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti pihak yang menginisiasi usulan tersebut.

Fokus utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini, menurut Gubernur Luthfi, adalah pengembangan wilayah melalui pembentukan aglomerasi. Konsep aglomerasi ini bertujuan untuk menciptakan dan menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Jawa Tengah. Beberapa aglomerasi yang telah dibentuk antara lain Solo Raya, Semarang Raya, dan Pekalongan Raya.

Wacana mengenai status keistimewaan Solo mencuat setelah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan adanya masukan terkait hal tersebut. Aria Bima menanggapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang menyebutkan adanya usulan agar enam wilayah di Indonesia mendapatkan status daerah istimewa. Aria Bima menekankan perlunya pertimbangan yang matang dalam pemberian status keistimewaan kepada suatu daerah. Ia juga menyinggung adanya aspirasi dari beberapa pihak di Solo yang menginginkan pemekaran dari Jawa Tengah dan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta.

Usulan ini menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk kekhawatiran akan potensi ketidakadilan bagi daerah-daerah lain. Oleh karena itu, Aria Bima menekankan pentingnya kajian yang komprehensif dan pertimbangan yang cermat sebelum mengambil keputusan terkait pemberian status daerah istimewa kepada suatu wilayah.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam diskusi mengenai usulan status keistimewaan Solo:

  • Kewenangan Pemerintah Pusat: Keputusan akhir terkait status keistimewaan suatu daerah berada di tangan pemerintah pusat.
  • Pengembangan Aglomerasi: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah fokus pada pengembangan wilayah melalui pembentukan aglomerasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Aspirasi Daerah: Terdapat aspirasi dari beberapa pihak di Solo yang menginginkan pemekaran dan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta.
  • Potensi Ketidakadilan: Pemberian status keistimewaan perlu mempertimbangkan potensi ketidakadilan bagi daerah lain.
  • Kajian Komprehensif: Diperlukan kajian komprehensif dan pertimbangan yang cermat sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, wacana mengenai status keistimewaan Solo masih menjadi perdebatan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak.