Keputusan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Diharapkan Terbit Tahun Ini

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memproses pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang dikenal dengan sapaan Gus Ipul, menyampaikan bahwa keputusan final terkait pemberian gelar ini diharapkan dapat diumumkan pada bulan November tahun ini.

"Target kami, sebelum bulan Agustus, usulan ini sudah dapat diajukan ke Dewan Gelar. Keputusan akhir akan diambil oleh Bapak Presiden pada akhir Oktober atau November," ujar Gus Ipul di Kompleks Istana, Jakarta, pada Rabu (30/4/2025).

Gus Ipul menjelaskan bahwa saat ini tim Kemensos sedang melakukan pembahasan intensif terkait pengajuan gelar tersebut. Persyaratan-persyaratan yang diperlukan, menurutnya, telah dipenuhi. Soeharto sebelumnya telah dua kali diajukan untuk mendapatkan gelar pahlawan, yakni pada tahun 2010 dan 2015.

"Pengajuan sebelumnya terkendala oleh Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, TAP MPR tersebut telah dicabut, sehingga membuka peluang bagi Soeharto untuk mendapatkan gelar pahlawan," jelas Sekretaris Jenderal PBNU itu.

Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Usulan ini datang dari Kemensos bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Undang-undang tersebut mengatur secara rinci kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang tokoh agar dapat dianugerahi gelar pahlawan nasional. Beberapa di antaranya adalah:

  • Syarat Umum:

    • Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia.
    • Memiliki integritas moral dan keteladanan.
    • Berjasa terhadap bangsa dan negara.
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Syarat Khusus:

    • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan di bidang lainnya untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Telah menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
    • Pengabdian dan perjuangannya telah diakui secara nasional.

Proses pengajuan gelar pahlawan nasional melibatkan serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari pengusulan oleh masyarakat atau lembaga, penelitian dan pengkajian oleh TP2GP, hingga verifikasi dan validasi oleh Dewan Gelar. Keputusan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional berada di tangan Presiden.

Jika Soeharto memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang, bukan tidak mungkin gelar Pahlawan Nasional akan disematkan kepadanya tahun ini.