Absen Satu Dekade, ASN Prabumulih Tetap Terima Gaji: Alasan Sakit Jadi Sorotan

Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dikejutkan dengan temuan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari tugas dalam jangka waktu yang sangat lama. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengungkap fakta bahwa enam ASN tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, dengan satu kasus ekstrem mencapai 10 tahun tanpa kehadiran.

Ironisnya, meskipun absen dari pekerjaan, keenam ASN tersebut tetap menerima gaji bulanan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan kota Prabumulih. Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, mengungkapkan bahwa alasan utama ketidakhadiran ASN yang telah 10 tahun mangkir adalah karena sakit. Lokasi penugasan ASN yang bolos tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kelurahan.

Pihak Inspektorat telah melaporkan temuan ini kepada Wali Kota Prabumulih. Namun, keputusan mengenai sanksi atau tindakan lebih lanjut diserahkan kepada kepala OPD masing-masing, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021. Indra Bangsawan menjelaskan bahwa selama ini Inspektorat sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dan untuk urusan pegawai adalah tanggung jawab kepala OPD sesuai dengan Perpres Nomor 94 tahun 2021.

Dari keenam ASN yang mangkir, hanya satu orang yang tercatat pernah menerima peringatan resmi dari atasannya. Indra Bangsawan enggan mengungkapkan identitas ASN yang terlibat maupun dinas tempat mereka bertugas, dengan alasan kewenangan berada di tangan Wali Kota dan BKPSDM. Jenis sanksi yang akan diberikan juga akan ditentukan oleh OPD masing-masing. Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi sistem kepegawaian dan penegakan disiplin yang lebih ketat untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam kasus ini:

  • Mangkir Massal: Enam ASN terbukti tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun.
  • Gaji Lancar: Meskipun absen, keenam ASN tetap menerima gaji bulanan.
  • Alasan Sakit: Alasan utama ketidakhadiran ASN adalah karena sakit.
  • Tanggung Jawab OPD: Keputusan sanksi diserahkan kepada kepala OPD masing-masing.
  • Kurangnya Peringatan: Hanya satu ASN yang pernah menerima peringatan resmi.