Kepala SMKN 1 Klungkung Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana (IWS), memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menetapkan IWS sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP). Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/N1.12/04/2025 yang diterbitkan pada 28 April 2025.
Diduga kuat, IWS memanfaatkan posisinya sebagai kepala sekolah untuk melakukan praktik korupsi. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menunjuk staf honorer sebagai pengurus komite, termasuk sekretaris dan bendahara, tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Selain itu, penentuan besaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) juga tidak transparan, melainkan hanya berdasarkan pada tahun ajaran sebelumnya.
Dana komite yang dikelola oleh IWS selama periode 2020 hingga 2022 mencapai angka Rp 130,96 juta. Pengelolaan dana ini dilakukan secara sepihak, dengan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tanpa melibatkan rapat komite. Salah satu contoh penggunaan dana tersebut adalah untuk pembangunan pos jaga di luar lingkungan sekolah.
Skandal ini tidak hanya berhenti pada dana komite. IWS juga diduga melakukan penyelewengan dana beasiswa PIP yang seharusnya menjadi hak siswa penerima Kartu Indonesia Pintar. Untuk melancarkan aksinya, IWS diduga memaksa siswa menandatangani surat kuasa kolektif agar dana PIP dapat dicairkan ke rekening yang dikendalikannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, mengungkapkan bahwa dana PIP yang dikuasai oleh IWS mencapai total Rp 450 juta. Alih-alih disalurkan kepada siswa, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi selama 2,5 tahun. Ironisnya, IWS berdalih menggunakan dana tersebut untuk membayar tenaga honorer dan tenaga pendidikan, padahal pembayaran tersebut telah dialokasikan dari dana BOS.
Saat ini, rekening dana PIP hanya menyisakan Rp 116,17 juta dan akan segera ditutup. Atas instruksi Pemerintah Provinsi Bali, dana PIP dialihkan ke rekening komite, sehingga total dana komite yang terkumpul menjadi Rp 130,96 juta.
Pada tanggal 22 Juli 2021, menjelang akhir tahun ajaran 2021-2022, saldo di rekening giro sekolah menunjukkan angka Rp 349,79 juta. IWS kemudian memerintahkan Bendahara Komite untuk mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya di Bank BPD Bali dengan alasan kemudahan pengelolaan.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun area sekolah dengan menunjuk tukang bangunan sendiri tanpa melibatkan pihak sekolah. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening tukang tersebut. Sisa dana sebesar Rp 51 juta dikembalikan ke rekening giro sekolah, lalu ditransfer ke rekening Pembantu Bendahara untuk dicairkan kembali oleh IWS.
Selain itu, IWS juga diduga menggunakan dana sisa bantuan dari pusat senilai Rp 50 juta untuk merenovasi ruang kepala sekolah.
Kajari Klungkung LB Hamka menyatakan bahwa pihaknya telah menyita dana sebesar Rp 182,55 juta dari tersangka. Pihaknya juga tengah menelusuri aset-aset lain untuk pengembalian kerugian negara.
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Saat ini, IWS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2025. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Akibat perbuatan IWS, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Berikut rincian dugaan penyimpangan dana:
- Penyalahgunaan dana komite sekolah sebesar Rp 130,96 juta.
- Penyelewengan dana beasiswa PIP senilai Rp 450 juta.
- Penggunaan dana sisa bantuan pusat untuk renovasi ruang kepala sekolah sebesar Rp 50 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang telah diberikan.