Dua Anggota DPR Absen dari Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/4/2025). Ketidakhadiran mereka terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kedua anggota DPR tersebut telah dikonfirmasi secara resmi kepada penyidik. Alasan yang disampaikan adalah bentrok dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang telah direncanakan sebelumnya. Pihak yang bersangkutan juga telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Charles Meikyansah dan Fauzi Amro pada 13 Maret 2025, namun keduanya juga tidak hadir dengan alasan yang sama, yaitu kegiatan kunjungan kerja yang telah terjadwal. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang seharusnya dilakukan terhadap kedua saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa dua anggota DPR lainnya, yaitu Heri Gunawan dan Satori. KPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diduga, dari total anggaran yang dialokasikan untuk program CSR, hanya sebagian yang disalurkan sesuai dengan tujuan awal. Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan program.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa permasalahan timbul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak relevan dengan program CSR menjadi fokus perhatian dalam penyelidikan kasus ini. KPK terus mendalami dugaan penyimpangan dana CSR ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Dua anggota DPR, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, kembali mangkir dari panggilan KPK.
- Alasan ketidakhadiran adalah bentrok dengan jadwal kunjungan kerja.
- KPK menduga adanya penyimpangan dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
- Sebagian dana CSR diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
- KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak yang terlibat.
KPK akan terus melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor dan memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.