Pemerintah Intensifkan Pembahasan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Keputusan Diharapkan Bulan Depan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memproses usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai hal ini masih berlangsung intensif di tingkat tim. Gus Ipul, sapaan akrabnya, menyampaikan harapan agar keputusan final dapat diambil pada bulan Mei mendatang.
"Kita lagi bahas, kita semua lagi sedang bahas di tim. Sekarang, mungkin bulan depan ya diputuskan, tapi masih belum tuntas ini," kata Gus Ipul di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Gus Ipul menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administratif yang diperlukan telah dipenuhi. Termasuk pencabutan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan.
"Sudah selesai semua kalau syarat-syaratnya. Beliau itu kan sudah dua kali diajukan. Sudah dua kali diajukan dari tahun 2010, 2015, dan sekarang secara normatif sudah terpenuhi semua. Dulu kendalanya itu dari risalah yang saya baca itu karena ada TAP MPR itu kan, nah sekarang TAP MPR-nya sudah dicabut," jelasnya.
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf menegaskan kesiapannya untuk menerima berbagai masukan dan bahkan keberatan terkait usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ia memastikan bahwa Kemensos akan berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Ya semuanya kita dengar ya. Pasti kita dengar usulan-usulan keberatan, pasti kita dengar. Tetapi pedoman kita adalah normatifnya," ujarnya di Gedung Konvensi TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/4).
Gus Ipul juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mengingat jasa dan kontribusi para tokoh bangsa. Ia mencontohkan proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Soekarno, yang telah diakui sebagai pahlawan nasional.
"Kemudian juga kita timbang tentang kebaikannya. Kebaikannya juga harus diingat. Bung Karno juga sudah jadi pahlawan nasional. Jadi kita ingat kebaikan-kebaikan," ungkapnya.
Mengenai mekanisme pengusulan, Gus Ipul menjelaskan bahwa inisiatif dapat berasal dari masyarakat yang kemudian diajukan melalui pemerintah kabupaten/kota, diteruskan ke pemerintah provinsi, hingga akhirnya sampai di Kemensos untuk diproses lebih lanjut.
Proses Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional:
- Usulan dari masyarakat.
- Pengajuan ke pemerintah kabupaten/kota.
- Penerusan ke pemerintah provinsi.
- Evaluasi dan pertimbangan oleh Kemensos.
- Penetapan gelar pahlawan nasional.
Kemensos akan terus melakukan pengkajian mendalam dan komprehensif terhadap usulan ini, dengan mempertimbangkan berbagai aspek sejarah, sosial, dan hukum yang relevan. Pemerintah berkomitmen untuk mengambil keputusan yang bijaksana dan adil, demi menghormati jasa-jasa para pahlawan bangsa dan menjaga persatuan serta kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.