KPK Agendakan Klarifikasi kepada Ridwan Kamil Terkait Aset yang Disita dalam Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk meminta keterangan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Aset-aset tersebut termasuk sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan sebuah mobil Mercedes Benz yang disita pada bulan Maret lalu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK akan mengonfirmasi berbagai hal terkait penyitaan dan penggeledahan yang telah dilakukan oleh penyidik. Beberapa keterangan penting akan digali dari Ridwan Kamil untuk memperjelas keterkaitan aset-aset tersebut dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga telah mengonfirmasi penyitaan mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil selain motor Royal Enfield. Mobil tersebut saat ini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) karena masih dalam proses perbaikan di bengkel.

Dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
  • Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
  • Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
  • Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
  • Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil diharapkan dapat memberikan titik terang dan mempercepat proses penyidikan.