Jaringan Narkoba Internasional Terungkap: Artis Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Ilegal

Kasus peredaran vape ilegal yang mengandung obat keras jenis etomidate terus bergulir. Terbaru, pihak kepolisian mengungkap adanya keterlibatan jaringan narkoba internasional dalam kasus yang menyeret nama artis Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk. Seorang tersangka berinisial EDS, disebut-sebut berperan sebagai perantara yang menghubungkan para kurir dengan bandar narkoba internasional.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKP Michael Tandayu, tersangka EDS memiliki peran kunci dalam jaringan ini. EDS diduga kuat menjadi penghubung antara kurir di Indonesia dengan para bandar vape ilegal yang beroperasi di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Thailand.

"Jadi salah satunya itu yang kita amankan, dialah yang nyambungin ke bandar bandar, itu (tersangka) yang EDS," ujar AKP Michael Tandayu.

Lebih lanjut, AKP Michael menjelaskan bahwa tersangka EDS telah lama menjalin hubungan dengan jaringan narkoba di Thailand. Dalam kasus ini, EDS memanfaatkan koneksinya untuk memesan vape ilegal dari seorang bandar di Malaysia. Kemudian, EDS memerintahkan dua orang kurir, yakni BTR dan ER, untuk menjemput paket vape tersebut.

"Jadi dia (EDS) sudah lama di Thailand. Jadi dia nyambung lah ke bandar-bandar lokal sana. Nah dalam case ini, dia tuh kenal sama bandar vape di Malaysia dan di Thailand," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka, yaitu EDS, BTR, dan ER, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa nama Jonathan Frizzy muncul dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Menurut keterangan para tersangka, Ijonk diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata AKBP Ronald Sipayung.

Atas dasar keterangan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil Jonathan Frizzy untuk dimintai keterangan. Ijonk telah menjalani pemeriksaan pertama pada tanggal 17 April lalu. Namun, pada panggilan kedua tanggal 21 April, Ijonk tidak hadir dengan alasan sakit.

"Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," ujarnya.

AKBP Ronald Sipayung menegaskan bahwa Jonathan Frizzy saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak kepolisian masih terus berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ijonk. Ia juga membantah kabar yang beredar bahwa Jonathan Frizzy telah ditangkap terkait kasus ini.

"Jadi isu yang diluar katanya ditangkap, diamankan itu nggak benar, kami luruskan. Dia tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara," imbuhnya.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Polisi mengungkap jaringan narkoba internasional dalam kasus vape ilegal.
  • Tersangka EDS berperan sebagai perantara antara kurir dan bandar narkoba.
  • Nama Jonathan Frizzy terseret dalam kasus ini berdasarkan keterangan tersangka.
  • Jonathan Frizzy masih berstatus sebagai saksi dan belum ditangkap.
  • Polisi terus mendalami kasus ini dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Jonathan Frizzy.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang.