Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke Pengadilan: KPK Yakin Unsur Korupsi Terpenuhi

Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke Pengadilan: KPK Yakin Unsur Korupsi Terpenuhi

Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Pada Jumat, 7 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan dimulainya proses persidangan yang akan menentukan nasib politikus senior tersebut. Langkah KPK ini dinilai mantan penyidik lembaga antirasuah, Yudi Purnomo Harahap, sebagai bukti kuat komitmen KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Yudi, dalam keterangannya kepada awak media, menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto, baik terkait dugaan suap maupun perintangan penyidikan, menunjukkan penyelesaian investigasi yang menyeluruh dan profesional oleh tim penyidik KPK. "P21 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung menegaskan bahwa berkas perkara Hasto telah lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan," ungkap Yudi. Ia menambahkan bahwa langkah ini membuktikan bahwa KPK telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Hasto. "Proses pengumpulan bukti telah dilakukan secara memadai dan unsur-unsur yang dibutuhkan untuk pasal suap dan perintangan penyidikan telah terpenuhi," tegas Yudi. Dengan demikian, persidangan akan menjadi arena untuk menguji kebenaran fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.

Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa pelimpahan berkas perkara ini menepis anggapan bahwa kasus Hasto merupakan pesanan atau intervensi politik. "Pelimpahan ini membuktikan bahwa proses hukum berjalan murni dan berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi dari pihak manapun," ujarnya. Persidangan, menurut Yudi, akan menjadi medan yang adil bagi kedua belah pihak, KPK sebagai penuntut dan Hasto sebagai terdakwa, untuk membuktikan kebenaran masing-masing.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Setyo menyatakan bahwa berkas perkara telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Proses selanjutnya adalah menunggu penetapan jadwal persidangan oleh pihak pengadilan," kata Setyo. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. KPK, lanjut Setyo, akan terus memantau jalannya persidangan dan memastikan terselenggaranya proses hukum yang adil dan transparan.

Proses pelimpahan berkas perkara ini menandai tonggak penting dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Publik kini menantikan jalannya persidangan yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kejelasan dan transparansi proses hukum ini akan menjadi ukuran penting bagi kepercayaan publik terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Rincian Tuduhan:

  • Dugaan suap
  • Dugaan perintangan penyidikan