Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Jakarta Saat Peringatan Hari Buruh

Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan yang mungkin terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di ibu kota selama berlangsungnya aksi unjuk rasa dan kegiatan peringatan lainnya.

Kombes Pol. Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai elemen buruh, termasuk mereka yang berasal dari wilayah Banten dan Tangerang. Koordinasi ini bertujuan untuk mengatur rute perjalanan para peserta aksi menuju lokasi utama peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas).

Rute yang Disiapkan untuk Peserta Aksi:

  • Dari Arah Banten dan Tangerang: Kendaraan bus yang membawa peserta aksi akan diarahkan melalui Tomang, Harmoni, Pasar Baru, dan Lapangan Banteng sebelum memasuki kawasan Monas. Area parkir khusus telah disiapkan di JiExpo Kemayoran untuk menampung bus-bus tersebut.
  • Dari Arah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat: Rute yang disiapkan akan melewati Cawang, Cempaka Putih, dan Tugu Tani sebelum mencapai Monas melalui pintu depan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Pengaturan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama.
  • Jalan Sudirman-Thamrin: Ruas jalan ini akan digunakan sebagai jalur utama pergerakan buruh dan juga sebagai jalur bagi tamu Very Important Person (VVIP) yang menghadiri acara peringatan.

Komarudin menegaskan bahwa meskipun ada rekayasa lalu lintas, tidak akan ada penutupan jalan secara total selama peringatan Hari Buruh. Prioritas utama adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas sambil memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Sebanyak 200.000 buruh dari berbagai serikat pekerja diperkirakan akan mengikuti aksi peringatan Hari Buruh di Monas.

Beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi ini meliputi penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), peningkatan upah, dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Selain itu, para buruh juga akan mendesak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), serta RUU Perampasan Aset sebagai langkah untuk memberantas korupsi.