Penyebar Ajaran Menyimpang di Ketapang Nyatakan Tobat, MUI Minta Masyarakat Tetap Tenang

Kasus dugaan penyebaran ajaran menyimpang oleh kelompok yang menamakan diri Islam Sejati di Kecamatan Sandai dan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Alan Kurniawan, pemuda berusia 20 tahun yang menjadi pimpinan kelompok tersebut, secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Pengakuan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketapang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, serta tokoh masyarakat setempat. Proses mediasi yang menghasilkan pernyataan ini berlangsung di Kantor Camat Sandai pada hari Selasa, 29 April.

Dalam suratnya, Alan menyatakan bahwa dirinya telah menyebarkan pemahaman dan aliran yang menyimpang serta bertentangan dengan ajaran agama yang sah dan nilai-nilai masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Laur dan Kecamatan Sandai. Ia menyadari bahwa tindakannya tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Alan juga menyatakan kesediaan untuk mengikuti pembinaan dan bimbingan dari pihak berwenang demi memperbaiki kesalahannya. Ia berjanji untuk bertobat dan tidak akan mengulangi atau menyebarkan kembali ajaran-ajaran tersebut. Lebih lanjut, ia bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika di kemudian hari terbukti melakukan perbuatan serupa.

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Alan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Selain Alan, surat tersebut juga ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI Ketapang KH. Abdullah Al Faqir, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang Drs. Syarifendi, Sekretaris MUI Sandai Ust M Rosyid Ridho dan Camat Sandai Markus sebagai saksi.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan ajaran yang disebarkan oleh kelompok Islam Sejati ini mencuat dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa contoh penyimpangan tersebut antara lain:

  • Perubahan kalimat syahadat
  • Pernyataan bahwa setiap orang harus menganggap dirinya sebagai Allah dan Rasulullah
  • Peniadaan shalat wajib dengan alasan hanya untuk pamer dan mengutamakan shalat batin
  • Penggantian ibadah haji dengan ziarah ke makam lokal
  • Penambahan lafal Nur Muhammad dalam niat shalat
  • Keyakinan adanya ayat tersembunyi dalam Al-Fatihah

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua MUI Ketapang, KH. Abdullah Al Faqir, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Ia juga meminta kelompok Islam Sejati untuk menghentikan penyebaran ajaran mereka. Meskipun Alan telah menyatakan penyesalannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, MUI Ketapang akan terus melakukan pengawasan terhadap dirinya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dan terpancing oleh ajaran-ajaran yang tidak jelas sumbernya.