Tarif Listrik Mei 2025: Pemerintah Pertahankan Harga untuk Pelanggan Non-Subsidi

Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku seperti periode sebelumnya untuk bulan Mei 2025. Keputusan ini memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha di tengah fluktuasi ekonomi global.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penetapan tarif listrik secara berkala, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Indikator-indikator tersebut meliputi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Pada periode evaluasi yang lalu, yaitu antara November 2024 hingga Januari 2025, sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif listrik akibat perubahan parameter ekonomi makro. Namun, pemerintah mengambil kebijakan untuk mempertahankan tarif yang berlaku guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya saing sektor industri. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi pada periode 1-7 Mei 2025:

  • Rumah Tangga:
    • R-1/TR, 900 VA: Rp 1.352
    • R-1/TR, 1.300 VA: Rp 1.444,70
    • R-1/TR, 2.200 VA: Rp 1.444,70
    • R-2/TR, 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
    • R-3/TR, 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
  • Bisnis:
    • B-2/TR, 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70
  • Pemerintah:
    • P-1/TR, 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53
  • Penerangan Jalan Umum:
    • P-3/TR, di atas 200 kVA: Rp 1.699,53

Pemerintah juga terus memberikan subsidi listrik kepada pelanggan yang memenuhi syarat, seperti rumah tangga kecil, bisnis kecil, dan industri kecil. Subsidi ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya energi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Adapun tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi adalah sebagai berikut:

  • Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA: Rp 605 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Rumah Tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah Tangga 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses energi listrik.